Luwuk Times — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada Pemda untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Namun, sebelum mencairkan THR Idul Fitri bagi ASN, Pemda diminta menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023.
Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Banggai Farid Hasbullah mengakui, OPD teknis yang mengurus masalah THR dan gaji 13 bagi ASN telah menyerahkan draf Perbup.
Merujuk pada tahun 2021, total anggaran THR dan gaji 13 bagi ASN Pemda Banggai sebesar Rp33 miliar. Saat itu, BPS Banggai mencatat, ASN di daerah ini sebanyak 7.638 orang.
Dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Kemendagri menginstruksikan kepada seluruh Pemda untuk segera menyelesaikan penyusunan Perbup atau Perkada tentang pembayaran THR dan gaji 13 dalam minggu ini serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-10.
Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri. * Asn
Discussion about this post