LUWUK, Luwuktimes.id – Upaya hukum lanjutan pasca di TMS kan KPU Banggai sebagai kontestan Pilkada Banggai 2020, ditempuh bakal pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Banggai, H. Herwin Yatim-H. Mustar Labolo (WINSTAR).
Setelah gugatannya mentok di Bawaslu Kabupaten Banggai, kandidat petahana yang diusung PDI Perjuangan, PKS dan Partai Perindo ini resmi mendaftar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar.
Informasi ini disampaikan liaison officer (LO) atau penghubung bakal paslon WINSTAR, Marwan Londolo, Selasa (29/09/2020) tadi sore.
Baca juga: Mantan Komisioner Panwaslu Prediksi Aduan WINSTAR ke DKPP Mentah
“Permohonan gugatan ke PT TUN Makassar atas nama bakal paslon WINSTAR sudah diterima pada pukul 16.00 wita,” kata Marwan yang dihubungi Luwuktimes.id via ponsel.
Discussion about this post