Marwan tak sekadar memberikan informasi lisan. Unsur Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banggai ini juga memperlihatkan bukti tanda terima pemasukkan dokumen di PT TUN.
Baca juga: KPU belum Terima Gugatan PTUN dan DKPP dari WINSTAR
Di dalam surat tanda terima yang ditanda-tangani Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga PT TUN Makassar Irwan, SH itu mencantumkan sebanyak 19 lembar dokumen yang resmi diterima.
Dokumen itu diantaranya, Keputusan KPU Banggai nomor 50/PL.02.3/-Kpt/7201/KPU-KAB/IX/2020, pemberitahuan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tidak dapat diterima dari Bawaslu Banggai dan surat kuasa tanggal 26 September 2020. *
Baca juga: Herwin-Mustar Adukan KPU ke DKPP, Ini Pernyataan Tanwir
(yan)
Discussion about this post