Keenam, pelaku perjalanan yang memasuki dan keluar wilayah Kabupaten Banggai melalui Darat akan melalui pemeriksaan yang ketat pada tempat kedatangan atau keberangkatan dan daerah perbatasan.
Ketujuh, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan.
Kedelapan, setiap individu yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.
12 Tahun
Serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Khusus ketentuan menunjukan kartu vaksin sebagaimana pada point pertama terkecuali bagi:
a. Pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun.
b. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
c. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.
Akan tetapi dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Masih berdasarkan SE Bupati Banggai, pelaksanaan Testing perlu terus maksimal guna mencapai target Testing 56 orang per hari.
Kebijakan itu perlu penerapan, mengingat kondisi objektif Kabupaten Banggai berdasarkan data sampai saat ini adalah terkonfirmasi sebanyak 198 kasus, terdiri dari 24 kasus rawat di rumah sakit, 25 kasus isolasi mandiri dan 149 sembuh.
Covid-19 varian Omicron penyebarannya empat kali lebih cepat dari varian Delta.
Oleh karena itu hal yang harus menjadi perhatian adalah penerapan protokol kesehatan yang ketat dan jangan abay atau kendor menggunakan masker.
Dan tidak kalah pentingnya upaya kongrit yaitu pendisipilanan penggunaan masker (sweeping masker) pada tempat-tempat umum yang berlaku tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan.
“Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan pada luar rumah,” kata Bupati dalam SE nya itu. *
Discussion about this post