Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Anggota DPRD Banggai yang juga mantan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banggai Mursidin sebelumnya berkomentar bahwa tidak sedikit peraturan daerah (Perda) mandul di Kabupaten Banggai.
Penyebab utama sehingga tak jalannya Perda itu, karena tidak adanya peraturan bupati atau Perbup.
Padahal dalam melahirkan satu produk hukum saja melalui parlemen itu butuh anggaran puluhan juta rupiah yang notabene berasal dari uang rakyat melalui APBD.
Sebagai Ketua Bapemperda DPRD Banggai hasil pemilihan alat kelengkapan dewan (AKD) beberapa waktu lalu, Zaenuri merespon apa yang menjadi statemen Ketua Bapemperda sebelumnya bahwa tidak sedikit Perda Mandul tersebut.
Kepada Luwuk Times Sabtu (07/05/2022), Zaenuri berujar, sebagai lembaga DPRD sekaligus bagian dari pemerintah daerah, tentu tidak bisa jalan atau bekerja sendiri.
Akan tetapi butuh andil dari Pemda Banggai dalam hal ini Bupati sebagai mitra legislatif.
Bapemperda yang include di dalamnya DPRD Banggai, sambung politisi PDI Perjuangan ini, sudah melaksanakan salah satu tupoksinya, yakni melahirkan produk Perda.
Nah kini sambung Zaenuri tinggal tergantung Bupati, apakah akan menindak lanjuti Perda itu dengan melahirkan Perbup.
“Sepanjang sudah melaksanakan tupoksi kita, ya tergantung pak Bupatinya. Karena semua Perda sudah lahir dari lembaga ini harus ada Perbub sebagai teknis untuk pelaksanaanya,” kata Zaenuri.
“Ya kalo Bupati nya ngak mau bikin Perbub, itu yang perlu tanya ke Pak Bupatinya,” tambah anggota DPRD Banggai asal dapil II ini.
Ia juga menekankan, sejatinya kita yang berada pada lingkup Pemerintahan, harus peka terhadap sejumlah masalah kerakyatan.
Termasuk masalah Perda, yang sudah dibahas dan telah sah untuk penerapannya, melalui mekanisme yang sah.
Terlebih lagi, dalam melahirkan regulasi itu menggunakan uang rakyat. Dan sudah semestinya dapat mendapat backup oleh Perbup.
Dengan demikian aturan tersebut dapat termanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Banggai. *
Discussion about this post