Luwuk Times, Banggai— Tim opsnal Satuan Narkotika dan Obat-obatan (Satnarkoba) Polres Banggai mengamankan seorang mahasiswa terduga kurir sabu berinisial RA (22) warga asal Baturube Kabupaten Morowali Utara, Sulteng.
Penangkapan tersebut terjadi di Penginapan Taiyo Jalan Prof. Muh. Yamin Luwuk, pada Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 23.30 Wita.
Dari tangan RA, polisi amankan sepuluh paket plastik diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan didalam pembungkus rokok, satu buah kaca pirex dan satu unit sepeda motor merk Xeon warna merah DN 2087 RJ.
“Penangkapan pemuda ini bermula dari petugas yang melihat gerak gerik mencurikan seseorang yang sedang mengambil sesuatu di tangga depan pintu gerbang Gereja Katolik Luwuk,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Muh. Kasim, SH.
Kemudian petugas membuntuti pemuda tersebut yang akhirnya singgah di Penginapan Taiyo Luwuk.
“Selanjutnya tim melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pemuda mengaku bernama RA,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, RA menyebutkan bahwa 10 sachset narkoba dia letakan di dasbor depan sebelah kiri motor yang terbungkus didalam timah rokok.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Banggai guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Kepada tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tambahnya. *
Kunjungi Luwuk Times di Google News
Discussion about this post