BANGGAI— Tim Hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM), Ilham Baadi rupanya menyimpan amunisi.
Awalnya ia menanggapi santai aduan tim paslon nomor urut 3 ke Bawaslu Banggai, terkait pelimpahan kewenangan ke kecamatan sebesar 5 miliar. Tapi kali ini soal yang berdinamika itu, Ilham lebih serius.
Tak sekadar menepis soal tudingan kepanikan yang sebelumnya disampaikan tim hukum paslon nomor urut 3. Akan tetapi lewat penjelasan teknis dan mendetail, Ilham sepertinya “menggurui’ pihak pelapor, lantaran belum memahami mekanisme penganggaran.
“Sebenarnya yang panik itu adalah tim kuasa hukum paslon 3. Karena kehabisan konstruktif hukumnya dalam mencari celah untuk melaporkan paslon nomor urut 1, sehingga memaksakan menggunakam dalil Perbup 49 pasal 14, 21 dan 30. Harusnya mereka baca juga pasal 28 dan 29. Disitu sangat jelas,” kata Ilham, Sabtu (12/10/2024).
Penjelasan Mendetail
Ilham pun memberi penjelasan secara mendetail tentang kebijakan populis pemerintahan AT-FM tersebut.
Anggaran 5 miliar per kecamatan se Kabupaten Banggai, tidak lahir di tengah jalan. Apalagi dituding serampangan. Melainkan program itu lahir secara mekanisme dan semua sudah sesuai prosedur.
Kenapa? Karena sambung Ilham, dia lahir dari penetapan APBD tahun anggaran 2023. Lagi pula penetapan APBD tahun 2023 juga melalui mekanisme.
Pertama, dibahas melalui DPRD. Kemudian ada yang namanya PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD), yang merupakan hasil dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Dalam penyusunannya, kepala daerah dibantu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
Setelah itu ada yang namanya asitensi, sinkronisasi yang di lakukan di Depkum HAM.
“Nah kalau anggaran pelimpahan kewenangn itu menyalahi aturan, tentu akan di coret saat asistensi. Atau misalnya tidak sesuai dengan aturan, tentunya sudah di hapus saat harmonisasi,” kata Ilham.
“Dan tentunya anggota DPRD Kabupaten Banggai juga tidak akan setuju dalam penetapanya melalui Perbup penetapan APBD 2023,” tambah Ilham.
Apalagi yang menandatangani APBD 2023, diantaranya adalah kandidat 03. Kan jelas itu.
Faktor Suka Atau Tidak Suka
Perlu diingat dokumen itu telah disahkan tahun 2023 untuk program tahun 2024. Dan Perbup nomor 49 yang menjadi dalil kuasa hukum adalah dibuat untuk penyempurnaan tahun 2024 menuju 2025.
“Perbup juga jelas kok. Jangan hanya merujuk pada pasal 14, 21 dan 30. Inilah akibatnya kalau landasan berfikir menggunakan faktor like it or not (suka atau tidak suka),” sindir Ilham.
Hal yang tidak kalah penting sambung Ilham, program pelimpahan kewenangan ke kecamatan itu merupakan bentuk kepedulian pasangan AT-FM yang diberikan kepada masyarakat.
“Apa fungsi pelimpahan kewenangan itu diadakan. Tentu untuk menjawab kebutuhan masyarakat sampai ke tingkat desa yang tidak tercover pada Musrembang,” jelas Ilham.
Pada prinsipnya, tim Hukum Paslon AT-FM memberikan kewenangan kepada Bawaslu yang memproses aduan tersebut. Karena Bawaslu merupakan lembaga yang memiliki kewenangan.
Sebagai tim hukum yang terlapor, kami kata Ilham menunggu saja keputusan Bawaslu Banggai.
Kalau semisal kata Ilham lagi, hasilnya tidak sesuai dengan keinginan paslon nomor urut 1, maka paslon nomor urut 3 juga harus bertanggungjawab.
Sebab turut menandatangani regulasi yang notabene menjadi rujukan pelaksanaan pelimpahan kewenangan 5 miliar setiap kecamatan tersebut. *
Reporter Sofyan Labolo
Discussion about this post