Luwuk, LUWUK TIMES – Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan memiliki pedoman pelaksanaan program, seperti kriteria sasaran program sebagai berikut :
– Pelaksanaan
A. Sasaran Program diutamakan bagi RTM atau kelompok RTM yang belum mendapatkan bantuan peningkatan ekonomi/ pendapatan keluarga yang ditetapkan melalui hasil Musyawarah Desa;
B. memiliki anggota keluarga usia produktif (15-64 tahun) yang berpotensi untuk diberdayakan ekonomi rumah tangganya;
C. Jenis kegiatan untuk masing-masing calon sasaran program ditetapkan sesuai dengan hasil musyawarah desa, yang difasilitasi oleh pihak desa/kelurahan dan kecamatan serta fasilitator desa/kelurahan;
D. Kriteria teknis lainnya untuk sasaran program ditetapkan oleh TKPK Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam petunjuk teknis, dengan memperhatikan kondisi dan karakteristik wilayah masing-masing:
E. Untuk menghindari pemilihan calon sasaran program yang tidak sesuai kriteria, makadilakukan pendataan awal oleh fasilitator desa/kelurahan bersama pihak RT/RW. Data yang diperoleh kemudian diverifikasi kembali dan divalidasi melalui musyawarah desa.
Dalam mekanisme musyawarah desa tersebut sekaligus ditentukan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan oleh masing-masing rumah tangga miskin atau kelompok rumah tangga miskin berbasis mata pencaharian utama:
F. Berita acara hasil verifikasi dan validasi data calon sasaran program beserta usulan kegiatan hasil musyawarah desa yang ditandatangani oleh fasilitator desa/kelurahan, Ketua RT/RW, diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan disetujui oleh Camat dengan melampirkan daftar hadir musyawarah desa.
– PELAKSANAAN
A. Berita acara hasil musyawarah desa beserta proposal usulan kegiatan yang akan dilaksanakan selanjutnya dilaporkan kepada TKPK Kabupaten/Kota untuk diverifikasi lebih lanjut oleh Perangkat Daerah teknis yang merupakan anggota TKPK Kabupaten/Kota. Adapun sistematika proposal usulan kegiatan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang disusun oleh masing-masing kabupaten/kota;
B. Calon sasaran program dan usulan kegiatannya ditetapkan oleh Keputusan Bupati/Wali Kota dan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah melalui Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah selaku sekretaris TKPK Provinsi Sulawesi Tengah; dan
C. Penetapan sasaran Program Gercep Gaskan Berdaya dilaksanakan secara terpadu dalam suatu wilayah, artinya dapat dilaksanakan secara bersama-sama dengan program lainnya yang dibiayai dari APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi dan APBN serta sumber dana lainnya yang saling melengkapi, dengan menghindari obyek belanja yang sama.
Discussion about this post