LUWUKTIMES.ID — Bupati Banggai, H. Amirudin menandatangani nota kesepakatan tentang sinergi penyelenggaraan pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) bersama enam instansi Vertikal Kabupaten Banggai.
Kegiatan penandatangan itu berlangsung di ruang rapat khusus kantor Bupati Banggai, Selasa (23/1/2024).
Setelah MPP launching beberapa bulan yang lalu di Jakarta, Pemda Banggai kembali memperkuat upaya untuk meningkatkan pelayanan publik dengan bekerjasama dengan enam instansi vertikal se Kabupaten Banggai.
Adapun keenam instansi vertikal itu adalah, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Banggai, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai, Loka POM di Kabupaten Banggai, BPJS Kesehatan Kabupaten Banggai dan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Banggai.
Dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Bupati menekankan MPP bukanlah pilihan, melainkan suatu keharusan yang harus diimplementasikan.
Ia menyampaikan dengan adanya MPP, pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
“Bagaimana kita melayani masyarakat lebih cepat, maka Mal Pelayanan Publik ini merupakan keharusan yg harus kita laksanakan,” ujar Bupati Amirudin.
Ia juga mengungkapkan rencana pembangunan MPP dengan anggaran yang telah dialokasikan sekitar Rp8 miliar.
“Insya Allah nanti akan kita bangun. Sudah kita anggarkan. Yang kita alokasikan kurang lebih hampir Rp8 miliar, berbagai fasilitas akan kita siapkan semuanya disana,” Jelas Bupati Banggai.
Bupati Amirudin juga berharap fasilitas yang akan disediakan dalam MPP dapat memudahkan setiap warga yang berkunjung untuk melakukan berbagai kegiatan tanpa harus berpindah tempat. *
Baca: Kawasan Kuliner Teluk Lalong Luwuk Bakal Dikembangkan Menjadi Lalong Food Street
Discussion about this post