LUWUK, Luwuktimes.id – Senin (19/10/2020), menjadi hari yang cukup menegangkan. Besok sekitar pukul 09.00 wita, majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar akan membacakan putusannya.
Hanya ada dua point. Jika bukan menerima gugatan bakal pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo atau sebaliknya tidak dapat menerima gugatan kandidat petahana tersebut.
Tidak akan bergesernya jadwal putusan Majelis Hakim PTTUN itu, diinformasikan penasehat hukum (PH) KPU Kabupaten Banggai sebagai tergugat.
“Sesuai jadwal jam 9 pagi,” kata PH KPU Banggai, Buyung Jamaludin yang dikonfirmasi Luwuktimes.id Minggu (18/10/2020).
Jika sebelumnya, komisioner KPU Banggai, Makmur Manesa hadir dengan didampingi PH pada beberapa kali persidangan, tapi untuk agenda sidang terakhir ini kemungkinan Divisi Teknis KPU Banggai ini tidak hadir.
“Belum ada konfirmasi dari KPU, siapa komisioner yang akan hadir besok,” kata Buyung.
Discussion about this post