DKISP Kabupaten Banggai

Pilkada

Pekan Ini, KPU Serahkan 1.139 APK kepada Dua Paslon

128
×

Pekan Ini, KPU Serahkan 1.139 APK kepada Dua Paslon

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Banggai, Alwin Palalo

LUWUK, Luwuktimes.id – Alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi KPU Kabupaten Banggai telah selesai dicetak pada salah satu perusahaan percetakan di Makassar. Rencananya, sebanyak 1.139 APK pekan ini segera diserahkan KPU kepada pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati Banggai.

Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas KPU Kabupaten Banggai, Alwin Palalo, Minggu (18/10/2020) mengatakan, saat ini APK beserta bahan kampanye sedang dalam proses pengiriman. “Di cetaknya di Makassar. Dan sementara dikirim ke Luwuk,” kata Alwin.

Karena semakin dekat pelaksanaan voting day 9 Desember 2020, KPU menargetkan minggu ini ribuan APK itu telah didistribusikan kepada kedua paslon bupati/wakil bupati Banggai. “Minggu ini insyallah. Pas tiba kita bagikan,” kata Alwin.

Ribuan APK itu meliputi, baliho 5 buah, spanduk 674 buah serta umbul-umbul 460 buah. Dan jumlah itu belum termasuk bahan kampanye yang juga difasilitasi kami.

Baca:  Satu Kursi Dapil I Pindah ke Dapil IV, Begini Penjelasan KPU Banggai

Saat itu Alwin menjelaskan, untuk APK jenis baliho nantinya berukuran 3×5 meter. Setiap paslon masing-masing akan mendapat 5 buah se Kabupaten Banggai.

Spanduk berukuran 1,5×7 meter. Setiap paslon kebagian 2 buah setiap desanya. Sedang jenis umbul-umbul setiap paslon mendapat 20 buah per kecamatan dengan ukuran 1,15×15 meter.

Bagaimana ketika paslon berkeinginan membuat APK diluar dari yang diadakan KPU Banggai? Alwin menjawab, berdasarkan ketentuan hal itu dibenarkan. “Paslon dapat mencetak sendiri APK, tapi paling banyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU,” jelas Alwin.

Baca juga: Besok Jam 9 Putusan PTTUN Dibacakan, Winstar dan KPU Optimis Menang

Untuk bahan kampanye juga akan difasilitasi lembaga penyelenggara pemilu itu. Diantaranya, selebaran, brosur, pamflet dan poster. “Jumlah bahan kampanye lebih banyak dari APK,” kata Alwin.

Baca:  Blusukkan Tahap Pertama di 144 Titik Dituntaskan Paslon HATIMU

Dimana saja lokasi pemasangan APK kembali dijelaskannya. “Diseluruh wilayah Kabupaten Banggai, kecuali yang dilarang,” ucapnya.

Adapun tempat yang dilarang itu yakni tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, gedung pemerintah, lembaga pendidikan, tugu Adipura dan sekeling jalan serta sekeling taman kota, seputaran rambu lalulintas, pohon dan tanaman.

Bahkan ada sebagian ruas jalan yang tidak bisa dipasang APK, yakni jalan Ir. Soekarno, jalan Suprapto, jalan KH. Agus Salim, belakang rujab bupati lama dan di depan kantor atau bangunan milik pemerintah.

Alwin juga menambahkan, untuk ketentuan lain, pemasangan APK memperhatikan aspek etika, esetetika, kebersihan, keindahan dan keamanan.

Adapun dasar hukumnya, PKPU 10/2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, walikota serentak lanjutan dalam kondisi non alam covid19, PKPU 11/2020 tentang kampanye dan Perbup 78/2017 terkait lokasi yang dilarang pemasangan APK. *

(yan)

error: Content is protected !!