IKLAN

Pemilu 2024

Satu Kursi Dapil I Pindah ke Dapil IV, Begini Penjelasan KPU Banggai

232
×

Satu Kursi Dapil I Pindah ke Dapil IV, Begini Penjelasan KPU Banggai

Sebarkan artikel ini
Divisi Teknis dan Penyelengaraan KPU Kabupaten Banggai, Alwin Palalo. (Foto: Sofyan Labolo)

Luwuk Times — Pemilu 2019 daerah pemilihan (Dapil) 1 memiliki 10 kursi.

Tapi, pada pemilu 2024, jatah kursi dapil yang mencakup Kecamatan Luwuk, Luwuk Utara, Luwuk Selatan, Luwuk Timur dan Kecamatan Nambo berkurang menjadi 9 kursi.

Sementara dapil IV pada pemilu sebelumnya memiliki 11 kursi, tapi untuk pesta demokrasi mendatang ketambahan 1 kursi.

Baca:  Seleksi Calon KPU Kabupaten Banggai, Dua Doktor Tumbang

Sehingga dapil yang meliputi, Toili, Toili Barat, Moilong, Batui, Batui Selatan dan Kecamatan Kintom itu menjadi 12 kursi.

Terkait dengan perubahan jumlah kursi antara dapil kota dengan dapil bagian selatan ibukota Kabupaten Banggai itu mendapat penjelasan KPU Banggai.

Menurut Alwin Palalo, ada yang mendasari sehingga perubahan jumlah kursi itu terjadi.

Baca:  Dinas PUPR Banggai Tingkatkan Akses Air Minum untuk Masyarakat

Ia menjelaskan, penentuan jumlah kursi setiap dapil ditentukan oleh jumlah penduduk dapil tersebut.

Tentang dapil IV yang bertambah satu kursi, karena setelah dihitung baik manual maupun menggunakan Sidapil jumlahnya 12 kursi. Sementara dapil I hanya punya 9 kursi. *

Sofyan Labolo

error: Content is protected !!