JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap 19 kontainer yang yang berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan.
Tim penyedik menduga adanya tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang, sehingga terjadi pula penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.
Adapun 19 kontainer tersebut merupakan milik PT. HGI berisi tekstil yang diimpor dari China, dan dilakukan penyitaan serta penyegelan di 5 (lima) lokasi yaitu Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Tripandu Pelita, Kontainer dengan nomor FCIU7032859, FCIU7028993, FCIU7032864, GESU5981995, TEMU8587179, SKHU9108290, XINU8134748.
Kemudian, Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Trans Con Indonesia, Kontainer dengan nomor SKHU9005244, SKHU8101114, GESU6458973, TGHU6837650, SKHU9112068, SKHU9311455, dan FCIU7032490.
Discussion about this post