Sementara itu Kabupaten Morowali dan Donggala masing-masing mengantongi Kualitas Sedang.
Penjelasan Ombudsman RI
Sejak tahun 2015, Ombudsman RI melakukan kegiatan penilaian kepatuhan dimaksud. Pada level programatik, kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka upaya pencegahan maladministrasi pelayanan publik.
Selama ini, obyek penilaian dilakukan sebatas menguji pemenuhan standar pelayanan secaratangible (ketampakan fisik) pada unit penyelenggara layanan. Lalu, sejak tahun 2017, dilakukan juga survei Penilaian Persepsi Maladministrasi (PPM), berbeda dari Penilaian Kepatuhan yang berfokus kepada standar pelayanan.
Survei PPM ini hendak melihat persepsi pengguna layanan terhadap layanan yang telah diperoleh dari penyelenggara layanan.
Sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, mulai tahun 2022 Ombudsman RI melakukan penyempurnaan atas metode penilaian penyelenggaraan pelayanan publik.
Penilaian dilakukan tidak hanya atas ketersediaan standar pelayanan dan penilaian persepsi maladministrasi saja, namun juga mengukur kompetensi pelaksana layanan, ketersediaan dan kualitas sarana-prasarana, serta pengawasan dan pengelolaan pengaduan.
Semua penilaian tersebut, menjadi komponen dari Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman RI terhadap Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik. Perubahan ini diharapkan menjadi lebih komprehensif dalam menakar mutu pelayanan publik:
Bagi Ombudsman RI sendiri, perbaikan konsep penilaian tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan Ombudsman untuk mencegah Maladministrasi.
Profil yang lengkap dan gambaran situasi yang lebih detil, tentu penting dalam mengembangkan intervensi program lebih lanjut, baik pada sisi pencegahan (kerja pendampingan) maupun antisipasi bagi pelaksanaan fungsi pemeriksaan terhadap laporan masyarakat.
Pada tahun 2024 ini, indikator dan variabel penilaian tidak mengalami perubahan dari tahun lalu dan hasil penilaian juga disinergikan dengan pelaksanaan produk pengawasan Ombudsman yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara layanan sebagai upaya nyata perbaikan pelayanan publik.
Kegiatan ini bermaksud, mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kompetensi pelaksana layanan hingga pengelolaan pengaduan
Sementara tujuan umum dari penilaian ini adalah perbaikan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kompetensi pelaksana layanan, serta pengelolaan pengaduan pada tiap unit pelayanan publik baik pusat maupun daerah.
Waktu penilaian dilakukan pada bulan Mei sampai bulan September 2024.
Discussion about this post