LUWUK— Sejumlah pasangan muda mudi diamankan aparat Polsek Luwuk. Itu lantaran mereka menggelar pesta miras pada salah satu penginapan Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Kamis (14/4/2022) sekitar pukul 13.00 Wita dini hari.
“Kami telah mengamankan pasangan muda-mudi yang diduga menggelar pesta miras pada salah satu kamar penginapan,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Candra SH, MH.
Keempat muda mudi ini berinisial RZ (20), FE (17), SL (17) asal Kecamatan Luwuk dan YL (20) asal Kecamatan Luwuk Selatan.
“Ada empat orang dua pria dan dua wanita yang masih berusia 17 tahun,” beber perwira pangkat tiga balak ini.
Dari keempat pemuda ini barang bukti yang diamankan berupa satu botol miras jenis anggur, dua botolukuran 600 ml cap tikus dan dua bungkus obat batuk cair.
Pasangan muda-mudi yang kedapatan pesta miras kemudian digiring ke Markas Polsek Luwuk untuk didata.
Mereka kami kenakan sanksi membuat surat pernyataan bersama orang tuanya untuk tidak lagi mengulangi perbuatanya.
“Mereka diberikan pembinaan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tandas mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini.*
(hae)
Discussion about this post