
Luwuk Times — Bupati Banggai H. Amirudin Tamoreka menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman bersama PT. PLN Persero, bertempat ruang rapat khusus Kantor Bupati Banggai, Jumat (18/11/2022).
Dalam penandatangan MoU itu, pihak PT PLN Persero diwakili oleh Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Luwuk, Artika Hadi Wibawa.
Artika Hadi Wibawa mengatakan, kesepakatan ini penting bagi PLN Persero.
Karena sebagai dasar untuk bisa memungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Sehingga memiliki kekuatan hukum.
Artika berujar, dari PPJ rata-rata dalam satu bulan untuk Kabupaten Banggai sebesar Rp 1,4 miliar.
Dan untuk pembayaran dari Pemda Banggai ke PT PLN Persero sekitar Rp 500-600 juta. Menurutnya, PPJ ini sangat penting bagi kedua belah pihak.
Selain memohon petunjuk dari Bupati Banggai, Artika yang sebelumnya menjabat Manajer Efisiensi, Pengukuran dan Mutu Sistem Distribusi Unit Induk Distribusi Jawa Timur ini mengajukan permohonan.
Yakni agar bisa dibantu mengatasi kendala mekanisme yang biasanya terjadi pada awal tahun. Seperti terjadi kelambatan pembayaran.
Saling Menguntungkan
Bupati Banggai Amirudin mengucapkan berterima-kasih dan berharap dengan penandatanganan MoU ini, kedua pihak bisa saling menguntungkan.
Nota Kesepahaman ini akan menjadi acuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Banggai dengan PT PLN Persero.
Tentang kekhawatiran keterlambatan pada awal tahun, Bupati Amirudin menyerahkan kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Banggai untuk menindaklanjutinya. Sehingga tidak ada keterlambatan pembayaran dari Pemkab Banggai.
Artika Hadi Wibawa juga menginformasikan, PLN UP3 Luwuk akan ketambahan 3 unit mesin. Dengan berkapasitas 3 Megawatt (MW).
“Mudah-mudahan bisa mencukupi atau menambah pasokan listrik Kabupaten Banggai pada umumnya,” kata Artika. *
Kunjungi kami juga di:

Discussion about this post