IKLAN

Bangkep

Bupati Bangkep Rais Adam Serahkan 101 SK P3K

284
×

Bupati Bangkep Rais Adam Serahkan 101 SK P3K

Sebarkan artikel ini
Bupati Bangkep Rais Adam
Bupati Bangkep, H. Rais Adam menyerahkan secara simbolis SK P3K, bertempat halaman kantor Bupati Bangkep, Senin (25/04/2022).

Reporter Muh. Dahlan

SALAKAN – Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) H. Rais D. Adam secara simbolis menyerahkan surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja  (P3K) kepada 101 orang tenaga pendidik se Kabupaten Bangkep, Senin (25/04/2022).

Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor bupati setempat itu turut hadir Kepala BKD, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, para asisten, para kepala bidang, dan 101 orang tenaga guru penerima SK.

Awal kata Bupati Bangkep Rais Adam menyampaikan selamat kepada para tenaga pendidik yang telah menerima SK sebagai Surat Perjanjian Kerja untuk melaksanakan tugas sebagai tenaga pendidik di Banggai Kepulauan.

Ia juga ucapkan terimakasih yang setinggi tingginya atas pengabdian selama ini, sebagai tenaga honorer untuk daerah Bangkep, yang tentunya merupakan bentuk usaha yang perlu dibanggakan.

Baca:  Bawaslu Banggai Bidik ASN yang Masuk Daftar Bakal Caleg Parpol

Olehnya itu, atas nama pemerintah daerah, kata Rais Adam pihaknya menyampaikan jagalah apa yang saudara saudara terima hari ini. Terlebih lagi menjaga SK. Tunjukanlah dedikasi yang yang tinggi dan baik terhadap tugas dan tanggung jawab tanpa melihat perbedaan perbedaan.

“P3K ini tidak ada bedanya dengan ASN. Karena sistem pengajiannya sama,” ungkapnya.

Selanjutnya, dalam SK yang di maksud ada 13 pasal tercantum yang kemudian ditaati dengan pembuktian bahwa status sudah jelas.

“SK P3K ini juga adalah bagian yang menunjukkan bahwa saudara saudara adalah abdi negara yang ikut bertanggung jawab sebagai pegawai yang sah,” tuturnya.

“Didiklah anak anak kita dan berilah contoh yang baik. Saya harapkan tidak ada laporan dari tenaga guru yang tidak mau melaksanakan tugas dan juga tidak perlu bermohon untuk pindah,” tambahnya.

Baca:  Perjuangkan Nasib Honorer, Komisi 1 DPRD Banggai ke BKD Sulteng

Perjanjian Kontrak

Tenaga P3K ini adalah tanggung jawab pemerintah daerah. Dan pemerintah daerah berhak memutuskan perjanjian kontrak ini. Apabila tidak melaksanakan tanggung jawab dengan baik.

“Dan sebaliknya apabila melaksanakan tanggung jawab dengan sebaik baiknya maka akan diperpanjang lagi kontraknya” jelas bupati di hadapkan para penerima SK.

Terpisah kepala bidang pengadaan dan pensiun badan kepegawaian daerah Alham Padidi, kepada Luwuk Times mengatakan, TMT terhitung sejak Februari 2022 dan SPMT terhitung bulan Mei 2022.

“Jarapan kami tidak akan ada yang memutuskan perjanjian kontrak ini,” tuturnya. *

error: Content is protected !!