DKISP Kabupaten Banggai

Luwuk

Bupati Diminta Batalkan Izin Lingkungan Pertambangan Nikel

175
×

Bupati Diminta Batalkan Izin Lingkungan Pertambangan Nikel

Sebarkan artikel ini
Rahmat Jalil

Reporter Sofyan Labolo

LUWUK, Luwuk Times— Rahmat Jalil kembali menyuarakan penolakannya terhadap investasi tambang nikel di Kecamatan Masama Kabupaten Banggai.

Kepala Suku Andio ini meminta kepada Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka untuk segera membatalkan izin lingkungan pertambangan nikel.

Desakan itu disampaikan Bosanyo Masama ini kepada Luwuk Times, Rabu (14/07).

Absennya perwakilan investor pengelola biji nikel pada rapat bersama Bupati Banggai Senin 12 Juli 2021 di ruang rapat khusus kantor Bupati bagi Rahmat, sebagai pertanda tidak adanya itikad baik perusahaan terhadap daerah ini.

“Sudah kali kedua, undangan Pemda tidak digubris perusahaan nikel,” kata Rahmat.

Baca:  Bupati Banggai Plus Dua Instansi di Gugat ASN Andi Zaifullah, Ini Putusan Hakim PN Luwuk

Dijelaskannya, pada rapat yang dipimpin Bupati serta dihadiri para OPD teknis dan lainnya termasuk perwakilan masyarakat Masama, tergambar jelas praktek mafia tambang serta mafia izin.

Alasan dia, penerbitan surat keterangan kelayakan lingkungan hidup (SKKLH) sanga jelas melanggar UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Termasuk mengabaikan ketentuan Permen No 17 tahun 2012 dan Permen No 08 Tahun 2013.

Mirisnya, adanya dugaan manipulasi berita acara oleh Camat Masama yang mengatakan, telah dilaksanakan konsultasi publik oleh PT Bumi Persada Surya Pratama dan PT Banggai Mandiri Pratama. Tapi faktanya sebut Rahmat tidak pernah ada.

Baca:  Suzuki Satria Versus Honda Beat di Mantoh Banggai, Satu Korban Meninggal

“Dan itu dibenarkan oleh Plt Kadis Lingkungan Hidup. Sementara Camat Masama beralasan tidak tahu. Tapi anehnya mengeluarkan surat berita acara adanya konsultasi publik,” kata Rahmat.

Tiga kejanggalan lain juga dibeber Rahmat.

Pertama, perusahaan tersebut tidak memiliki kantor yang jelas. Kedua, hanya dengan surat pernyataan akan memperbaiki Amdal bisa terbit rekomendasi SKKLH.

Sedang ketiga kata dia, izin lingkungan yang ditanda tangani hanya seorang Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Olehnya tekan Rahmat lagi, Bupati Banggai dapat mengambil langkah tegas terkait pembatalan izin lingkungan sekaligus mencabut izin usaha pertambangan atau IUP. *

error: Content is protected !!