Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuktimes.id— Bupati Banggai, H. Ir. Amirudin menandatangani nota kesepakatan bersama DPRD tentang rancangan awal (ranwal) rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, Selasa (07/09).
Penandatanganan itu dilaksanakan pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banggai, Suprapto.
Bupati Amirudin mengatakan, penyusunan ranwal RPJMD ini telah dimulai sejak dirinya dilantik sekaligus telah dilakukan konsultasi publik pada Juni 2021 untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan dari seluruh pemangku kepentingan di daerah.
Tahapan selanjutnya adalah saat ini kata Amirudin telah mendapatkan masukan dan saran konstruktif untuk penyempurnaan dari DPRD Banggai terhadap ranwal RPJMD 2021-2026.
“Terima kasih kepada Ketua, para wakil ketua serta seluruh anggota DPRD Banggai atas kerjasama ini,” kata Bupati.
Baca juga: Mahasiswa Demo SK Dirut Perumda, Ini Klarifikasi Bupati Amirudin
Tindak lanjut dari kesepakatan ini sambung Amirudin, pihaknya akan menyampaikan dan mengkonsultasikan ranwal RPJMD ini ke Gubernur Sulteng, setelah diintegrasikan dengan dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).
Hal itu tentu saja untuk memperoleh masukan lebih lanjut dan memastikan konsistensi dan sinergitas dengan ranwal RPJMD Provinsi Sulteng 2021-2026 dan RPJM nasional 2020-2024, sebagai wujud dari kesatuan system perencanaan pembangunan nasional sesuai amanat UU 25/2024.
Bupati berpesan, masih ada dua tahapan lagi yang harus dilalui dalam penyusunan RPJMD ini, sebelum ditetapkan DPRD menjadi peraturan daerah (Perda).
Tahapan itu sebut Amirudin, rancangan RPJMD yang akan disepakati dalam Musrenbang RPJMD dan tahapan rancangan akhir RPJMD, sebagai penyempurnaan dokumen dari seluruh proses yang telah dilaksanakan.
“Saya butuh dukungan DPRD serta seluruh pemangku kepentingan lainnya, agar seluruh proses penyusunan RPJMD Banggai 2021-2026 dapat dilaksanakan dengan baik sesuai waktu yang ditentukan,” kata Amirudin. *
Discussion about this post