Laporan Sofyan Labolo, Wartawan Luwuk Times
LUWUK, Luwuk Times.ID – Setelah buron hampir 3 tahun, pelaku pencabulan gadis umur 9 tahun akhirnya ditangkap polisi. Pelaku berinisial AL alias A warga Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai yang menghilang sejak tahun 2018 ini akhirnya mendekam dalam sel tahanan Polres Banggai.
Rilis Humas Polres Banggai, Sabtu (25/05/2021), pemuda berumur 19 tahun ini dibekuk oleh Timsus Polres Banggai disalah satu rumah warga di Desa Jaya Bakti, Kecamatan Pagimana, Jumat malam (14/5/2021).
Kasar Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang SH, mengungkapkan, kasus pencabulan ini terjadi pada Minggu 21 Oktober 2018 lalu sekitar pukul 21.00 Wita, dimana saat itu korban yang sedang duduk di rumah pelaku.
“Setelah itu terlapor menarik tangan korban dan membawanya ke tempat gelap tidak berjauhan dari rumah terlapor,” ungkap Iptu Adi Herlambang.
Tak lama kemudian, kata Iptu Adir Herlambang, pelaku langsung mencium bibir dan wajah korban serta memasukan jari pelaku ke alat kelamin korban. Namun aksi pelaku dilihat oleh dua kakak korban.
“Setelah aksinya diketahui oleh kedua kakak korban, terlapor kemudian menghilang,” kata Iptu Adi Herlambang.
Kemudian, lanjut Iptu Adi Herlambang, setelah hamper dua tahun lebih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku terlihat berada di salah satu rumah warga.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi dirinya mengakui perbuatannya terhadap korban,” sebut Iptu Adi Herlambang.
Saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. *
Discussion about this post