Luwuk Times— Polisi menangkap seorang pria berinisial AM alias J (32) warga Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai.
Ia diduga melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur, Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 01.00 Wita
Penangkapan ini dilakukan usai orang tua kandung korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Banggai tanggal 23 Mei 2023.
“Kasus ini dilaporkan oleh ayah kandung korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/5/2023) pagi.
Tindak pidana ini dilakukan pelaku yang juga merupakan ayah tiri korban dilakukan sejak tahun 2022 hingga pada Senin 22 Mei 2023 sekitar pukul 15.30 Wita.
“Korban berusia 10 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar,” terang Tio.
Saat dilakukan penangkapan pelaku tengah bermain kartu domino di rumah temannya di Kecamatan Luwuk Timur.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini sudah ditahan di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.*
hpb
Discussion about this post