DKISP Kabupaten Banggai

Luwuk

Calon Dirut PDAM Mundur, Suhartono Desak Tim Pansel Dibubarkan

389
×

Calon Dirut PDAM Mundur, Suhartono Desak Tim Pansel Dibubarkan

Sebarkan artikel ini
Suhartono Sahido

Padahal ekspektasi publik atas kebijakan bupati banggai untuk menyelenggarakan seleksi terbuka akhirnya menjadi buyar ditengah jalan.

Kedua, tim pansel tidak menggunakan kewenangannya secara hukum, mengabaikan aturan metode seleksi yang lazim digunakan.

“Misalkan soal batasan usia berapa dan konsisten menerapkan isi surat pernyataan yang diteken setiap calon peserta bermeterai 10 ribu, yakni tidak mempunyai hubungan keluarga dekat dengan bupati wakil bupati sampai derajat ketiga termasuk menantu dan ipar. Ini jelas diatur,” kata Ono.

Baca:  Harga Cabai Keriting di Luwuk Banggai Turun Drastis

Bagi dia, secara proporsional hukum ini fatal dan kenapa beraninya dilanggar. Pembohongan publik karena calon telah membuat keterangan palsu. Dan ini mengancam legalitas calon secara umum sekaligus yang akan ditetapkan pansel nantinya.

Indikator lain sehingga Ono memilih mundur yakni alasan yang tidak mendasar itu juga disampaikan Kabag Hukum Hasbulah bahwa salah satu indikator tak direrapkannya mekanisme secara norma, karena melihat kondisi perusahaan yang saat ini tidak stabil.

Baca:  Fasilitas PDAM Banggai Rusak, Pelanggan Pakai Air Galon

Saran Ono dipenghujung komentar, sebaiknya Bupati Banggai cepat mengambil tindakan untuk mengevaluasi kembali komposisi tim pansel sebelum terlanjur berpolemik dan berpotensi digugat ke PTUN.

Tim pansel belum banyak memberi tanggapan atas statemen itu.

“Pansel lagi berproses. Itu saja,” kata Asisten II Setdakab Banggai, Alfian Djibran. *

error: Content is protected !!