LUWUK, Luwuktimes.id – Dua pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati Banggai, telah memasukkan laporan awal dana kampanye (LADK) ke KPU Banggai.
Paslon Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili (AT-FM) lebih besar saldo awal rekening khusus dana kampanye (RKDK) dibanding rivalnya paslon Sulianti Murad-Zainal Abidin Alihamu (HATIMU).
Berdasarkan pengumuman KPU tentang hasil penerimaan LADK yang ditanda-tangani Ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow, dana kampanye AT-FM sebesar Rp. 751.000.000 sedang HATIMU hanya Rp. 49.955.753.
Sebelumnya, KPU Banggai telah melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) sekaligus sosialisasi terkait kebijakan umum KPU terkait dana kampanye.
“Intinya paslon wajib melaporkan dana kampanye,” kata Divisi Hukum KPU Banggai, Supriadi Lawani kepada Luwuktimes.id.
Untuk pelaporan dana kampanye kata Budi kala itu, menggunakan Sistem Informasi Dana kampanye (Sidakam).
“Saat itu sudah kami bimtek operator paslon,” jelas Budi-sapaannya.
Budi juga mengabarkan bahwa untuk besaran pengeluaran dana kampanye dibatasi. Khusus pilkada Banggai tidak bisa lebih dari Rp. 13.322.936.625.
“Semua peserta wajib patuh terhadap batasan pengeluaran dana kampanye,” ucap Budi.
Adapun regulasi yang mengatur soal dana kampanye adalah PKPU 12/2020 tentang perubahan atas PKPU 5/2017 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil wali kota. *
(yan)
Discussion about this post