BANGGAI— Dari 274.864 jiwa wajib KTP Elektronik di Kabupaten Banggai, sebanyak 7.996 yang belum memiliki dokumen identitas tersebut. Jumlah warga yang belum memiliki KTP Elektronik itu tersebar di 24 kecamatan se Kabupaten Banggai.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Banggai Farida Matorang pada kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 7 Tahun 2024 yang dilaksanakan KPU Banggai, bertempat di Hotel Santika Luwuk, Jumat 26 Juli 2024.
“Dari 274.864 jiwa wajib KTP Elektronik yang tersebar di 24 kecamatan di Kabupaten Banggai, sebanyak 7.996 jiwa yang belum merekam,” kata Farida.
Sebagai OPD teknis yang memiliki tanggung jawab terhadap masih banyak nya warga yang belum terekam KTP Elektronik yang jumlahnya setara dengan 2 kursi di DPRD Banggai itu.
Dihadapan peserta sosialisasi yang sebelumnya dibuka Ketua KPU Banggai Santo Gotia, Sekretaris Disdukcapil Banggai akan maksimal dalam menyikapi persoalan itu.
Setidaknya ada dua langkah praktis yang akan dijalankan Disdukcapil Banggai.
Pertama kata Farida, pihaknya akan masif melaksanakan sosialisasi tentang pentingnya memiliki salah satu dokumen kependudukan tersebut.
Upaya kedua, akan membuka pelayanan meski di hari libur untuk melayani warga membuat KTP Elektronik.
Farida juga mengaku data kependudukan di Kabupaten Banggai terus berubah.
Apalagi ada warga yang meninggal namun tidak dilaporkan atau tidak membuat akta kematian. *
Discussion about this post