
Reporter Hasbi Latuba
Luwuk Times — Sulitnya pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Reboisasi (DR), itu lantaran adanya pembatasan aturan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi, aturan tersebut hanya mengatur rehabilitasi hutan dan lahan (RHL).
Akibatnya, tidak sedikit kabupaten/kota tak bisa memanfaatkan dana tersebut lantaran terbatas ruang gerak pemanfaatannya.
Menjawab itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai, Meytie KD Manuas memberi penjelasan.
Kata dia, untuk memperluas penggunaan DBH-DR, maka lahirlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 230/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi.
Lingkup kegiatannya meliputi pengelolaan taman hutan raya, pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan, penanaman pohon Daerah Aliran Sungai (DAS) kritis.
Termasuk penanaman bambu kanan kiri sungai dan pengadaan bangunan konservasi tanah dan air.
“Untuk Kabupaten Banggai, berdasarkan hasil evaluasi dan peninjauan lapangan, akan fokus pada DAS kritis dan abrasi pantai,” kata Meytie KD Manuas, belum lama ini.
Transfer
Meytie menambahkan, transfer DBH-DR Kabupaten Banggai mulai tahun 2008 – 2017 sebesar Rp. 11 miliar.
“Yang sudah tergunakan sebesar Rp 8 miliar. Ini sesuai data yang ada. Karena waktu itu saya belum menduduki jabatan ini,” jelas Meytie.
Ia menjelaskan, pengunaan Rp 8 miliar dari Rp 11 miliar masih tersisa Rp. 2,7 miliar. Pada tahun 2020 sempat terpakai Rp. 961 juta. Selanjutnya masih tersisa Rp 1,8 miliar lebih.
Dana ini yang sedang dalam verifikasi untuk penggunaan pada tahun 2023 mendatang.
Kecamatan Bualemo misalnya, untuk penangulangan DAS kritis. Ada juga Kecamatan Toili dan Toili Barat untuk kegiatan penanaman pohon.
“Semua kami verifikasi lapangan. Mulai dari melihat lokasi dan titik koordinat. Hasilnya kami konsultasikan ke kementerian keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Republik Indonesia di Jakarta,” tuturnya.
Setelah mendapat persetujuan Kementerian, barulah kegiatan DBH-DR ini terlaksana sesuai kemampuan pengalokasian anggaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banggai.
“Kalau tahun ini TAPD mengalokasikan Rp 1 miliar. Tentu kami sebagai OPD teknis menyesuaikan. Dana yang belum terpakai bisa untuk tahun berikutnya. Yang pasti tidak boleh melewati tahun 2024,” ungkap Meytie. *
Dapatkan Informasi terupdate dari Luwuk Times melalui Google News

Discussion about this post