Dengan tindakan mengabaikan hak warga dan lebih memprioritaskan pengelolaan berbasis pada korporasi, sejatinya mengkhianati mandat Undang-Undang Pokok Agraria dan Konstitusi untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dengan memberikan hak atas tanah pada Petani yang membutuhkan lahan.
Ini tergambar jelas tekan dia, saat masyarakat di 2022 silam telah menyurati pemerintah pusat.
Surat Pengaduan telah dilayangkan oleh masyarakat ke Kementerian ATR/BPN. Dalam surat tersebut mengatasnamakan Lembaga Adat Suku Taa, Desa Singkoyo.
Kemudian meminta agar aktivitas perusahaan harus segera dihentikan, karena masyarakat sudah cukup lama berjuang melawan kejahatan PT KLS ini.
Harusnya pihak BPN Sulteng menjalankan wewenang untuk melakukan penelitian dan memeriksa sebagaimana tertuang dan diatur tugas Panitia B dalam pasal 141 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 18 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah secara substantif,
Terakhir, Koalisi Masyarakat Peduli Banggai meminta Pemkab Banggai untuk berani memberikan sanksi tegas terhadap PT KLS.
Sebagaimana sejak 2022 lalu Komisi 1 DPRD Banggai telah merekomendasikan agar Pemda Banggai melakukan penelitian dan pengkajian terkait HGU PT KLS yang semula mencakup 5.753 hektar.
Namun setelah dikoreksi menjadi 3.711 hektar. Dan sisanya tidak dapat diperpanjang atau diproses untuk pembaruan.
Maka dari itu rekomendasi untuk membentuk tim khusus harus segera ditindaklanjuti oleh Bupati Banggai, mengingat PT KLS beroperasi tanpa izin sejak 3 tahun lalu dan sampai saat ini tak mengantongi izin HGU. *
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel
Discussion about this post