Demo di Kejati Sulteng, KMPB Sebut 3 Tahun PT KLS tanpa SK Pembaruan HGU

oleh -695 Dilihat
oleh
Sejumlah tulisan Koalisi Masyarakat Peduli Banggai yang ditujukan kepada PT KLS di depan kantor Kejati Sulteng.

PALU— Para aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Banggai (KMPB) kembali menggelar aksi demo PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Palu. Mereka menyoroti dugaan kegiatan ilegal perusahaan tersebut.

Koordinator KMPB Fhirman Bayu dalam rilisnya yang diterima, Senin 6 Januari 2024 mengatakan, Hak Guna Usaha (HGU) milik PT KLS telah berakhir sejak 31 Desember 2021.

BACA JUGA:  Dispora Sulteng Kebut Pembuatan Raperda Tentang Kepemudaan dan Keolahragaan

Dan sampai saat ini belum mengantongi izin atau SK pembaruan HGU dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulteng.

“Kami melihat ada ketidakpatuhan hukum yang dipraktekan PT KLS. Bayangkan saja sejak HGU nya berkahir Desember 2021 lalu. Nah, kalau dihitung sudah 3 tahun perusahaan ini beroperasi tanpa mengantongi SK Pembaruan HGU,” kata Fhirman.

BACA JUGA:  Tahun 2024, Laba Bersih Bank Sulteng Capai Rp 242 Miliar

Secara sambung dia, perusahaan telah beroperasi tanpa izin atau illegal. Sehingga patut untuk diberikan sanksi yang tegas oleh BPN Sulteng dengan tidak memproses penerbitan izin apapun.

Ia juga menambahkan, BPN Sulteng dan Pemkab Banggai harus melihat konflik agraria antara masyarakat Toili dan PT KLS ini telah berlangsung lama.

Ia mengkritisi, pemberian HGU kepada perusahaan menjadi dasar legalisasi ekspansi kapital yang berujung pada pengambilan paksa tanah pertanian dan tanah ulayat masyarakat.

BACA JUGA:  Rugikan Negara 1,6 Miliar, Kejati Sulteng Tahan Oknum PPTK

Secara Filosofi HGU harus dikembalikan pada tujuannya sebagaimana amanat Undang-Undang Pokok Agraria, bahwa hak menguasai negara tersebut digunakan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam arti kebahagian, kesejahteraan, dan kemerdekaan dalam masyarakat.