Advertising

Example floating
Example floating

KPH Sivia Patuju Disorot, Klaim 17 Ribu Hektare Masuk APL Dinilai Lampaui Wewenang, Aktivis Ingatkan Ancaman Konflik Agraria

Sofyan
Aktivis mahasiswa Ahmad Alhabsyie
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Touna – Pernyataan Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan KPH Sivia Patuju terkait kepastian alih fungsi kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) menuai kritik keras dari kalangan aktivis mahasiswa. Klaim tersebut dinilai prematur, berpotensi menyesatkan publik, bahkan dianggap melampaui kewenangan yang dimiliki KPH.

Aktivis mahasiswa, Ahmad Alhabsyie, menegaskan bahwa kewenangan menetapkan perubahan status kawasan hutan menjadi APL sepenuhnya berada di tangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), bukan KPH di tingkat daerah.

IMG-20260829-WA0006

“Secara birokrasi, narasi yang dibangun KPH sangat kontradiktif. Bagaimana mungkin suatu kawasan disebut sudah pasti menjadi APL, sementara prosesnya masih berada pada tahap usulan dan kajian Tim Terpadu KLHK?” tegas Ahmad.

Baca Juga:  Siaga Karhutla dan Atensi Pembunuhan Berdarah di Duyu, Wakapolda Sulteng Turun Tangan

Menurutnya, pernyataan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai bentuk pelampauan kewenangan karena KPH tidak memiliki otoritas untuk menerbitkan keputusan perubahan fungsi kawasan hutan.

Ahmad juga menyoroti adanya dugaan upaya pemutihan terhadap aktivitas perkebunan sawit yang selama ini berada dalam kawasan hutan. Jika lahan yang sebelumnya berstatus ilegal otomatis dinyatakan masuk APL, maka hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kehutanan di Indonesia.

Baca Juga:  Siaga Karhutla dan Atensi Pembunuhan Berdarah di Duyu, Wakapolda Sulteng Turun Tangan

“Jangan sampai negara terkesan tunduk dan melegalkan pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh korporasi atau pihak tertentu. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat yang selama ini justru sering berhadapan dengan hukum karena persoalan lahan,” ujarnya.

Ia turut mempertanyakan sikap KPH yang dinilai terlalu agresif dalam mengawal proses pelepasan kawasan hutan. Menurutnya, lembaga tersebut seharusnya berperan sebagai penjaga kelestarian hutan, bukan terkesan menjadi fasilitator pembebasan lahan untuk kepentingan perkebunan.

Baca Juga:  Siaga Karhutla dan Atensi Pembunuhan Berdarah di Duyu, Wakapolda Sulteng Turun Tangan

“Publik berhak bertanya, KPH bekerja untuk menjaga hutan negara atau justru untuk mengakomodasi kepentingan pengusaha sawit?” katanya.

Lebih jauh, Ahmad mengingatkan bahwa pengalihan sekitar 17 ribu hektare kawasan hutan menjadi APL berpotensi mengancam hak-hak masyarakat adat dan tanah ulayat yang selama ini dikelola secara turun-temurun.

-->