LUWUK TIMES, Touna – Pernyataan Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan KPH Sivia Patuju terkait kepastian alih fungsi kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) menuai kritik keras dari kalangan aktivis mahasiswa. Klaim tersebut dinilai prematur, berpotensi menyesatkan publik, bahkan dianggap melampaui kewenangan yang dimiliki KPH.
Aktivis mahasiswa, Ahmad Alhabsyie, menegaskan bahwa kewenangan menetapkan perubahan status kawasan hutan menjadi APL sepenuhnya berada di tangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), bukan KPH di tingkat daerah.
“Secara birokrasi, narasi yang dibangun KPH sangat kontradiktif. Bagaimana mungkin suatu kawasan disebut sudah pasti menjadi APL, sementara prosesnya masih berada pada tahap usulan dan kajian Tim Terpadu KLHK?” tegas Ahmad.
Menurutnya, pernyataan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai bentuk pelampauan kewenangan karena KPH tidak memiliki otoritas untuk menerbitkan keputusan perubahan fungsi kawasan hutan.
Ahmad juga menyoroti adanya dugaan upaya pemutihan terhadap aktivitas perkebunan sawit yang selama ini berada dalam kawasan hutan. Jika lahan yang sebelumnya berstatus ilegal otomatis dinyatakan masuk APL, maka hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kehutanan di Indonesia.
“Jangan sampai negara terkesan tunduk dan melegalkan pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh korporasi atau pihak tertentu. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat yang selama ini justru sering berhadapan dengan hukum karena persoalan lahan,” ujarnya.
Ia turut mempertanyakan sikap KPH yang dinilai terlalu agresif dalam mengawal proses pelepasan kawasan hutan. Menurutnya, lembaga tersebut seharusnya berperan sebagai penjaga kelestarian hutan, bukan terkesan menjadi fasilitator pembebasan lahan untuk kepentingan perkebunan.
“Publik berhak bertanya, KPH bekerja untuk menjaga hutan negara atau justru untuk mengakomodasi kepentingan pengusaha sawit?” katanya.
Lebih jauh, Ahmad mengingatkan bahwa pengalihan sekitar 17 ribu hektare kawasan hutan menjadi APL berpotensi mengancam hak-hak masyarakat adat dan tanah ulayat yang selama ini dikelola secara turun-temurun.

