Oleh: Dr. Syarif Makmur, M.Si
Di dalam ilmu pemerintahan, keberanian seorang kepala daerah tidak diukur dari seberapa keras ia berpidato, tetapi dari kemampuannya mengambil keputusan yang benar berdasarkan hukum, fakta, dan kepentingan publik. Keputusan yang sulit sering kali menjadi ujian terbesar bagi kualitas kepemimpinan.
Pelantikan Marsidin sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai menjadi salah satu contoh bahwa seorang kepala daerah berani mengambil keputusan setelah mempertimbangkan aspek hukum, administrasi, dan kebutuhan organisasi.
Keputusan tersebut tentu tidak lepas dari kritik maupun dukungan. Dalam negara demokrasi, perbedaan pandangan merupakan sesuatu yang wajar.
Kini publik kembali menyoroti nasib enam kepala desa di Kabupaten Banggai yang dikabarkan menghadapi persoalan serupa.
Pertanyaan yang berkembang di masyarakat bukan lagi sekadar persoalan individu, melainkan konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip keadilan.
Dalam perspektif Ilmu Pemerintahan, Guru Besar Ilmu Pemerintahan Prof. Dr. Taliziduhu Ndraha (alm.) menegaskan bahwa tanggung jawab pemerintahan tidak cukup dimaknai sebagai kewajiban administratif semata, melainkan merupakan konsistensi empat dimensi pemerintahan, yaitu janji, bukti, percaya, dan partisipasi.
Pertama, janji merupakan komitmen politik dan moral yang disampaikan pemerintah kepada masyarakat.
Setiap kebijakan dan keputusan harus berpijak pada komitmen untuk menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan pelayanan publik yang berkualitas.
Kedua, bukti. Janji tanpa bukti hanya akan menjadi retorika. Masyarakat menilai pemerintah bukan dari pidato atau narasi yang dibangun, tetapi dari tindakan nyata yang dapat dirasakan manfaatnya.
Konsistensi dalam menerapkan hukum dan mengambil keputusan merupakan bukti nyata dari tanggung jawab pemerintahan.
Ketiga, percaya (trust). Kepercayaan publik merupakan modal sosial terbesar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kepercayaan tidak lahir karena kekuasaan, tetapi dibangun melalui keputusan yang objektif, adil, transparan, dan bebas dari diskriminasi.
Sekali kepercayaan masyarakat runtuh, legitimasi pemerintah akan ikut melemah.
Keempat, partisipasi. Pemerintahan yang bertanggung jawab selalu membuka ruang dialog, menerima kritik, serta menjadikan aspirasi masyarakat sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan.
Partisipasi publik merupakan indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis.
Apabila pemikiran Prof. Taliziduhu Ndraha tersebut dijadikan pisau analisis terhadap persoalan enam kepala desa di Kabupaten Banggai, maka pertanyaan publik sesungguhnya bukan hanya “berani atau tidak berani melantik”, melainkan apakah keputusan tersebut mampu menjaga konsistensi antara janji, bukti, kepercayaan, dan partisipasi masyarakat.
Di sinilah letak pertaruhan kepemimpinan seorang kepala daerah. Keputusan yang konsisten dengan prinsip hukum akan memperkuat kepercayaan publik.
Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan perlakuan terhadap kasus yang memiliki substansi hukum yang sama tanpa argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, maka dimensi percaya (trust) akan mengalami erosi, dan partisipasi masyarakat dalam mendukung pemerintahan pun berpotensi menurun.
Dengan demikian, keputusan Bupati Banggai terhadap enam kepala desa tersebut bukan sekadar tindakan administratif, melainkan cerminan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang bertanggung jawab sebagaimana diajarkan oleh Prof. Dr. Taliziduhu Ndraha (alm.).
Sebab, ukuran keberhasilan seorang kepala daerah bukan hanya keberanian mengambil keputusan, tetapi juga kemampuannya menjaga konsistensi antara janji, bukti, kepercayaan, dan partisipasi sebagai fondasi utama pemerintahan yang baik.
Apabila kondisi hukum, administrasi, dan fakta yang melatarbelakangi keenam kepala desa tersebut memang memiliki substansi yang sama dengan kasus Marsidin, maka prinsip equality before the law menuntut adanya perlakuan yang sama.
Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan mendasar, pemerintah daerah juga wajib menjelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya standar ganda.
Dalam perspektif administrasi pemerintahan, keputusan kepala daerah harus berlandaskan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), yaitu kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Prinsip-prinsip tersebut menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Pertaruhan sesungguhnya bukan sekadar berani atau tidak melantik enam kepala desa tersebut. Yang dipertaruhkan adalah integritas penyelenggaraan pemerintahan.
Masyarakat akan menilai apakah keputusan pemerintah konsisten, objektif, dan bebas dari tekanan kepentingan politik maupun kepentingan kelompok tertentu.
Seorang kepala daerah memang memiliki diskresi dalam mengambil keputusan.
Namun, diskresi bukanlah kebebasan tanpa batas. Diskresi harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administrasi, moral, dan politik kepada masyarakat.
Karena itu, apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi dan tidak ada lagi hambatan administratif, maka pelantikan menjadi konsekuensi logis dari penyelenggaraan pemerintahan yang taat asas.
Sebaliknya, apabila masih terdapat persoalan hukum yang belum selesai, pemerintah juga berkewajiban memberikan penjelasan yang transparan kepada publik agar tidak berkembang spekulasi yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
Pada akhirnya, sejarah akan mencatat bukan hanya keputusan yang diambil, tetapi juga alasan di balik keputusan tersebut.
Kepemimpinan yang berkualitas adalah kepemimpinan yang mampu menempatkan hukum di atas kepentingan pribadi maupun tekanan politik.
Masyarakat Banggai tentu berharap setiap keputusan pemerintah daerah mencerminkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan keberanian moral.
Sebab, pemerintahan yang baik bukan hanya menghasilkan keputusan yang populer, tetapi keputusan yang benar, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan “Akankah AT berani melantik enam kepala desa tersebut?” sesungguhnya bukan sekadar pertanyaan politik. Pertanyaan itu adalah ujian terhadap konsistensi tata kelola pemerintahan.
Jika prinsip hukum diterapkan secara adil kepada semua pihak, maka kepercayaan publik akan semakin kuat.
Sebaliknya, apabila muncul kesan adanya perlakuan yang berbeda terhadap kasus yang sama, maka ruang kritik dan ketidakpercayaan masyarakat akan semakin terbuka.
Dalam negara hukum, keberanian seorang kepala daerah bukan diukur dari siapa yang dilantik atau tidak dilantik, melainkan dari kemampuannya menegakkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan pemerintahan yang berintegritas. *
Penulis adalah Arsiparis Ahli Utama Kementerian Dalam Negeri dan Ketua Harian Pengurus Nasional Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI)
