Oleh: Dr. Syarif Makmur, M.Si
Di tengah derasnya arus opini, isu, dan manuver kepentingan yang sering mengiringi pengisian jabatan publik, keputusan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka (AT) melantik Marsidin sebagai Kepala Dinas Kesehatan layak mendapat apresiasi.
Keputusan ini mengirimkan pesan bahwa kepemimpinan yang baik harus bertumpu pada objektivitas, kompetensi, dan kepentingan masyarakat, bukan pada tekanan kelompok atau bisik-bisik politik.
Dalam birokrasi, fenomena saling menjatuhkan demi jabatan bukanlah hal baru. Ada yang membangun karier melalui prestasi dan pengabdian, tetapi ada pula yang memilih jalan pintas dengan menyebarkan isu, mencari kelemahan orang lain, bahkan menjilat kekuasaan demi memperoleh posisi. Budaya seperti ini sesungguhnya merusak profesionalisme birokrasi dan menggerus kepercayaan publik.
Dari perspektif Hukum Tata Negara, pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama, termasuk Kepala Dinas Kesehatan, merupakan bagian dari kewenangan konstitusional kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Kewenangan tersebut bersumber pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan bahwa pengisian jabatan harus dilaksanakan berdasarkan sistem merit, yaitu kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan moralitas, bukan karena kedekatan politik, tekanan kelompok, atau hubungan personal.
Apabila keputusan Bupati Banggai melantik Marsidin sebagai Kepala Dinas Kesehatan didasarkan pada mekanisme hukum yang berlaku dan prinsip merit tersebut, maka keputusan itu merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan yang sah (rechtmatige overheidsdaad).
Dalam negara hukum (rechtstaat), setiap kebijakan pejabat publik harus dinilai berdasarkan legalitas dan prosedur, bukan berdasarkan rumor, opini liar, atau kepentingan pihak-pihak tertentu yang ingin memengaruhi proses pengambilan keputusan.
Sementara itu, dari perspektif Ilmu Pemerintahan, seorang kepala daerah dituntut menjadi pemimpin yang mampu menjaga independensi birokrasi dari intervensi kepentingan sempit.
Birokrasi modern hanya dapat berkembang apabila promosi jabatan dilakukan melalui kompetisi yang sehat, objektif, dan transparan.
Ketika jabatan diperebutkan melalui praktik saling menjatuhkan, penyebaran isu, fitnah, atau perilaku menjilat kekuasaan, maka yang dirugikan bukan hanya individu tertentu, melainkan juga organisasi pemerintahan dan masyarakat sebagai penerima layanan publik.
Fenomena “politik birokrasi” yang mengandalkan intrik dan pembentukan opini negatif terhadap sesama aparatur merupakan penyakit klasik birokrasi di banyak daerah.
Praktik tersebut bertentangan dengan nilai-nilai dasar ASN yang profesional, berintegritas, berorientasi pelayanan, akuntabel, loyal terhadap negara, adaptif, dan kolaboratif.
Dalam jangka panjang, budaya demikian akan menurunkan motivasi pegawai yang berprestasi karena keberhasilan karier tidak lagi ditentukan oleh kemampuan, melainkan oleh kedekatan dan kemampuan memainkan intrik.
Dalam perspektif kepemimpinan pemerintahan, sikap seorang kepala daerah semestinya berpijak pada amanah konstitusi, bukan pada kepentingan sesaat.
Sejalan dengan itu, keputusan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka (AT) dapat dipahami sebagai pelaksanaan kewenangan yang melekat pada jabatannya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Bagi seorang kepala daerah, persoalan pengangkatan pejabat pada hakikatnya bukanlah semata-mata persoalan siapa yang benar dan siapa yang salah, melainkan bagaimana menjalankan amanah konstitusional secara bertanggung jawab demi kepentingan daerah dan masyarakat.
Dalam kerangka tersebut, seorang pemimpin tidak boleh terjebak pada tekanan opini, manuver kepentingan, maupun tarik-menarik kelompok.
Tanggung jawab konstitusional mengharuskan kepala daerah mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan hukum, objektivitas, kompetensi, integritas, serta kebutuhan organisasi.
Oleh karena itu, setiap keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum, administratif, maupun secara moral kepada masyarakat.
Pandangan demikian mencerminkan prinsip bahwa jabatan publik bukanlah ruang untuk mengakomodasi kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan instrumen konstitusional untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan pelayanan publik yang berkualitas.
Seorang kepala daerah pada akhirnya akan dinilai bukan dari seberapa banyak pihak yang merasa puas terhadap keputusannya, tetapi dari keberaniannya menegakkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance) dan sistem merit sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, keberanian seorang kepala daerah untuk tetap mengambil keputusan berdasarkan penilaian objektif patut diapresiasi. Kepemimpinan yang kuat tidak diukur dari kemampuannya menyenangkan semua pihak, tetapi dari keberaniannya menjaga profesionalisme birokrasi sekalipun harus menghadapi tekanan politik maupun kepentingan kelompok tertentu.
Pada akhirnya, jabatan publik bukanlah instrumen untuk memenuhi ambisi pribadi, melainkan amanah konstitusional untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, setiap pejabat yang dipercaya menduduki suatu jabatan hendaknya membuktikan dirinya melalui kinerja, inovasi, dan integritas.
Sebaliknya, setiap aparatur negara yang tidak memperoleh jabatan seharusnya menunjukkan kedewasaan birokrasi dengan tetap berkarya dan berkompetisi secara sehat.
Inilah esensi birokrasi modern yang dikehendaki oleh konstitusi dan reformasi administrasi publik di Indonesia.
Seorang pemimpin yang bijaksana tidak mudah terpengaruh oleh suara-suara yang hanya didorong oleh kepentingan pribadi.
Justru ia akan menilai rekam jejak, kompetensi, integritas, dan kemampuan seseorang dalam menjawab kebutuhan organisasi. Keputusan yang lahir dari pertimbangan rasional akan lebih bermanfaat bagi masyarakat dibanding keputusan yang didasarkan pada tekanan kelompok tertentu.
Masyarakat Banggai tentu berharap pelantikan ini menjadi awal penguatan pelayanan kesehatan. Tantangan sektor kesehatan ke depan tidak ringan, mulai dari peningkatan kualitas layanan, pemerataan tenaga kesehatan, penurunan angka stunting, pengendalian penyakit, hingga pemanfaatan teknologi kesehatan. Semua itu membutuhkan kepemimpinan yang bekerja, bukan sekadar pandai membangun citra.
Pada akhirnya, jabatan bukanlah hadiah, melainkan amanah. Jabatan juga bukan panggung untuk memuaskan ambisi pribadi, tetapi sarana untuk menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Karena itu, budaya saling menjatuhkan seharusnya ditinggalkan dan diganti dengan budaya berkompetisi secara sehat melalui prestasi, inovasi, dan pengabdian.
Selamat kepada Marsidin atas amanah yang diberikan. Semoga mampu membuktikan kepercayaan tersebut dengan kinerja nyata. Dan apresiasi kepada Bupati Banggai Amirudin Tamoreka yang telah menunjukkan bahwa seorang pemimpin harus berani mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan yang diyakini terbaik bagi daerah, meskipun tidak selalu menyenangkan semua pihak. *
Penulis adalah Arsiparis Ahli Utama Kementerian Dalam Negeri RI dan Ketua Harian Pengurus Nasional Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI)
