Jika kawasan tersebut nantinya dilepas dan diberikan dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan perkebunan, maka hak komunal masyarakat adat dikhawatirkan akan hilang.
Ia menilai langkah tersebut berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara.
“Klaim sepihak bahwa 17 ribu hektare lahan akan masuk APL sangat berbahaya. Pertanyaannya, apakah di dalam kawasan itu terdapat tanah ulayat atau wilayah kelola masyarakat adat yang belum dipetakan? Jika iya, maka proses ini berpotensi mengabaikan hak konstitusional masyarakat lokal,” tegasnya.
Selain aspek sosial, Ahmad juga menyoroti ancaman ekologis yang dapat muncul apabila alih fungsi kawasan dilakukan secara masif. Kabupaten Tojo Una-Una, kata dia, memiliki kerentanan terhadap bencana banjir dan longsor apabila tutupan hutannya berkurang secara signifikan.
Pembukaan ribuan hektare kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan juga dikhawatirkan merusak koridor keanekaragaman hayati yang selama ini menjadi penyangga ekosistem daerah.
“Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) belum diuji secara menyeluruh, tetapi status lahan sudah diklaim pasti berubah. Ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan,” ujarnya.
Ahmad menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Kehutanan maupun regulasi turunannya, kewenangan mengubah status kawasan hutan menjadi APL merupakan hak prerogatif Menteri LHK.
“Pernyataan tersebut merupakan blunder hukum yang sangat fatal. KPH berada pada level pengelolaan kawasan, bukan lembaga yang berwenang menentukan pelepasan kawasan hutan atau melegalkan lahan sawit,” pungkasnya. *

