LUWUK TIMES, Sigi – Polemik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi terus memanas. Mantan Bupati Sigi dua periode, Mohamad Irwan Lapatta, resmi melayangkan somasi kepada Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjanae, atas dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan di hadapan publik.
Somasi tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum Irwan Lapata dari Law Office Apditya Sutomo & Partners.
Kuasa hukum Irwan, Abd Mirsad, S.H., mengatakan pernyataan Bupati Rizal dinilai telah mencemarkan nama baik kliennya karena mengaitkan Irwan dengan dugaan kasus di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terkait program Jalan Sandauta – Lindu – Kalamanta – Batas.
“Dugaan pencemaran nama baik itu bermula dari pernyataan yang pada pokoknya menyebut klien kami pernah memiliki kasus di Kejaksaan Tinggi terkait program Jalan Sandauta Lindu Kalamanta Batas,” ujar Abd Mirsad di Palu, Minggu (29/6/2026).
Menurutnya, tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta. Berdasarkan hasil penelusuran tim hukum, program yang dimaksud berlangsung pada 2015, sebelum Irwan Lapata menjabat sebagai Bupati Sigi.
“Setelah kami cek, program tersebut merupakan kegiatan tahun 2015, sebelum klien kami menjadi Bupati Sigi,” tegasnya.
Pernyataan yang dipersoalkan disampaikan Rizal Intjanae saat menghadiri pelantikan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sigi.
Dalam kesempatan itu, Rizal mengatakan, “Saya sudah rasakan kasusnya Pak Iskandar dan Irwan Lapatta… menyangkut persoalan Sandauta Lindu Kalamanta Batas, saya sudah dipanggil Kejaksaan Tinggi.”
Merasa nama baik dan kehormatan kliennya dirugikan, tim kuasa hukum memilih lebih dulu menempuh jalur somasi sebagai bentuk itikad baik sebelum membawa perkara ke ranah hukum.
Melalui somasi tersebut, Irwan Lapata meminta Bupati Rizal Intjanae memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun media sosial pribadinya, sedikitnya 10 media online, serta tiga media cetak.
Abd Mirsad menegaskan, langkah itu dilakukan untuk memulihkan nama baik Irwan Lapatta yang hingga kini masih dikenal sebagai figur publik dan disebut masih memiliki rencana mengikuti kontestasi Pemilu maupun Pilkada.
Pihaknya memberikan waktu tiga hari kepada Bupati Rizal untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Jika diabaikan, tim hukum memastikan akan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 433 KUHP ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, serta menempuh gugatan perdata sesuai Pasal 1365 juncto Pasal 1372 KUHPerdata.
Di sisi lain, Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjanae sempat menyatakan bersedia memberikan penjelasan kepada wartawan melalui wawancara langsung.
“Saya mau diwawancara langsung. Terserah mau di kantor atau di rumah,” ujarnya.
Namun, beberapa saat kemudian, Rizal membatalkan rencana wawancara tersebut. Ia beralasan belum menerima surat somasi dari tim kuasa hukum Irwan Lapatta.
“Bagaimana saya mau diwawancara, sedangkan surat somasi belum ada saya terima,” katanya.
Pernyataan itu dibantah oleh Abd Mirsad. Ia menyebut surat somasi telah diterima di kediaman Bupati Rizal di Desa Kota Pulu, Kecamatan Dolo, yang dibuktikan dengan tanda terima yang ditandatangani petugas Satpol PP bernama Nofri.
Selain itu, salinan surat dalam format PDF juga dikirim langsung ke nomor WhatsApp milik Bupati Rizal.
Kasus ini dipastikan masih akan bergulir apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak ada klarifikasi maupun permohonan maaf dari pihak Bupati Sigi. *


