LUWUK TIMES, Palu — Kasus dugaan kerugian nasabah yang sempat membelit BNI Cabang Parigi tampaknya bakal berakhir manis.
Alih-alih berujung di meja hijau dengan konflik berkepanjangan, perkara ini justru berpotensi besar diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif).
Langkah ini dinilai memuaskan semua pihak, terutama nasabah yang haknya kini telah dipulihkan.
Penyelesaian di luar jalur pengadilan ini mendapat lampu hijau dari pakar hukum.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Prof. Dr. Aminuddin Kasim, menilai bahwa hubungan antara bank dan nasabah sejatinya adalah ranah bisnis atau hukum perdata.
Oleh karena itu, ketika nasabah sudah mendapatkan kembali haknya dan kedua belah pihak sepakat berdamai, maka jalur non-litigasi menjadi pilihan yang jauh lebih proporsional dan humanis.
”Perjanjian dan kesepakatan sah yang dibuat oleh para pihak itu memiliki kekuatan setara undang-undang. Jika penyelesaian di luar pengadilan sudah diterima kedua belah pihak, maka urusan hukum ini sejatinya sudah selesai dan membawa kemaslahatan,” ujar Prof. Aminuddin saat dimintai pandangannya.
Hukum Bukan Cuma Soal Menghukum
Menurut Prof. Aminuddin, paradigma hukum modern saat ini sudah bergeser. Fokus utama kini adalah pemulihan hak korban, bukan sekadar menghukum pelaku.
Ketika nasabah yang dirugikan sudah mendapatkan haknya kembali dan menerima perdamaian, maka keadilan secara sosiologis sebenarnya telah terpenuhi.
Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak terjebak dalam prosedur yang kaku. Kepastian Hukum, memang penting untuk mematuhi aturan tertulis.
Keadilan Substantif, namun, hukum harus bergerak membawa rasa adil yang nyata bagi para pihak.
Ketidakadilan Baru, jika hukum ditegakkan terlalu kaku tanpa melihat situasi riil, ditakutkan justru melahirkan ketidakadilan baru.
”Tujuan tertinggi dari hukum adalah menciptakan perdamaian. Dalam sengketa nasabah dan lembaga keuangan, damai dengan pemulihan hak jauh lebih bermanfaat ketimbang memperpanjang konflik,” tambahnya.
Kendati demikian, ia memaklumi jika polisi tetap melakukan pemeriksaan untuk mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain atau unsur pidana yang tersisa.
Respons Polda Sulteng, kerugian Sudah Diganti, Berpeluang RJ
Di sisi lain, pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai relnya, namun tetap membuka pintu perdamaian.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kerugian yang dialami nasabah ternyata sudah dikembalikan seluruhnya oleh pihak terlapor.
Meski begitu, polisi tidak bisa langsung menghentikan kasus begitu saja tanpa menyelesaikan tahapan prosedur yang berlaku.
”Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, termasuk adanya penyelesaian antara para pihak, maka perkara ini dapat dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Djoko Wienartono.
Kini, bola panas kasus BNI Parigi tampaknya mulai mendingin. Kelanjutan kasus ini tinggal menunggu pemenuhan syarat administratif di kepolisian.
Pendekatan restorative justice dipandang menjadi jalan keluar paling adil dan berimbang sebuah bukti bahwa hukum bisa tegak tanpa harus mengorbankan perdamaian. *


