Sengketa Lahan Desa Honbola Dimediasi Pemda, Kantah Banggai Sodorkan Data Teknis Demi Win-Win Solution

oleh -110 Dilihat
oleh
Rapat Mediasi darurat di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai, Jumat (26/06/2026).

LUWUK TIMES, Banggai – Konflik agraria yang melibatkan warga masyarakat dengan perusahaan perkebunan raksasa, PT. Delta Subur Permai (DSP), memasuki babak baru.

Pemerintah Kabupaten Banggai mengambil langkah cepat untuk meredam tensi dengan menggelar Rapat Mediasi darurat di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai, Jumat (26/06/2026).

Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, S.P., M.P., M.M., dengan mengundang seluruh pihak terkait, termasuk jajaran dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banggai.

Pertemuan krusial ini merupakan respons langsung Pemkab Banggai terhadap rentetan aspirasi dan aduan panas dari masyarakat terkait dinamika penguasaan lahan di Desa Honbola, Kecamatan Batui.

Mediasi ini sengaja diinisiasi sebagai langkah persuasif demi membedah benang kusut sengketa, sekaligus memburu win-win solution yang berkeadilan bagi warga terdampak tanpa harus mengorbankan iklim investasi daerah.

“Kita ingin menciptakan kepastian hukum dan rasa keadilan. Dialog dan musyawarah adalah jalan terbaik agar kondusivitas wilayah tetap terjaga,” tegas Bupati Amirudin di sela-sela rapat.

Kantah Banggai Jadi ‘Kunci’ Obyektivitas

Dalam sengkarut lahan seperti ini, data adalah segalanya. Sadar akan hal itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai hadir bukan sekadar sebagai undangan, melainkan menjadi pilar penting yang menyodorkan data dan informasi teknis kepemilikan lahan secara objektif.

Kehadiran tim agraria ini diharapkan mampu memetakan batas-batas krusial dan status hukum tanah secara transparan, sehingga solusi yang dilahirkan nantinya murni berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan sekadar asumsi.

Melalui mediasi yang berjalan intens ini, Pemkab Banggai berharap kedua belah pihak dapat menurunkan ego masing-masing dan mengedepankan musyawarah.

Target akhirnya jelas: melahirkan kepastian hukum, memulihkan rasa keadilan bagi masyarakat adat/lokal, serta memastikan roda investasi PT. DSP bisa berjalan berdampingan secara harmonis dengan warga sekitar. *