LUWUK TIMES, Palu — Perkara dugaan sengketa dana nasabah senilai Rp3,3 miliar yang sempat menyeret nama BNI Cabang Parigi kini memasuki babak baru.
Setelah kerugian nasabah dipulihkan dan kedua belah pihak sepakat berdamai, kalangan akademisi menilai penyelesaian melalui mekanisme restorative justice menjadi langkah hukum yang paling tepat.
Pakar Hukum Universitas Tadulako, Dr. Suardi, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis yang diterima Luwuk Times, menegaskan bahwa hubungan antara bank dan nasabah merupakan hubungan hukum privat atau perdata.
Karena itu, ketika para pihak telah mencapai kesepakatan dan seluruh hak nasabah telah dipenuhi, penyelesaian damai memiliki dasar hukum yang kuat.
“Hubungan antara bank dengan nasabah itu bersifat privat. Karena itu, penyelesaiannya mengacu pada asas-asas hukum perdata, salah satunya pacta sunt servanda, yaitu kesepakatan yang dibuat para pihak mengikat layaknya undang-undang bagi mereka yang membuatnya,” ujar Suardi.
Menurutnya, dalam perkara perbankan, kesepakatan damai bukan sekadar bentuk kompromi, melainkan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apalagi jika telah ada itikad baik dari seluruh pihak dan tidak ada lagi kerugian yang belum dipulihkan.
Hal itu sejalan dengan kondisi yang terjadi dalam perkara ini. BNI dan nasabahnya, Hermawati, telah mencapai kesepakatan damai.
Hermawati bahkan menyampaikan apresiasi atas penyelesaian yang mengakomodasi kepentingannya serta menegaskan bahwa BNI tidak melakukan kesalahan apa pun dalam perkara tersebut.
Suardi menilai, penyelesaian melalui restorative justice merupakan pendekatan yang lebih konstruktif dibanding memperpanjang proses pidana ketika substansi sengketa telah selesai.
“Ekosistem bisnis dan perbankan membutuhkan kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan baik antarpara pihak. Jika itikad baik telah ditunjukkan melalui perdamaian dan kerugian telah dipulihkan, maka penyelesaian berbasis restorative justice patut dipertimbangkan,” katanya.
Meski demikian, proses hukum masih berjalan di Polda Sulawesi Tengah. Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dapat kami sampaikan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Djoko.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari tim penyidik, kerugian yang dialami nasabah telah dikembalikan oleh pihak terlapor.
Namun demikian, seluruh tahapan pemeriksaan tetap harus diselesaikan sebelum penyidik mengambil keputusan hukum selanjutnya.
“Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, termasuk adanya penyelesaian antara para pihak, maka perkara dapat dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan telah tercapainya perdamaian, pemulihan kerugian, serta adanya pengakuan dari nasabah bahwa persoalan telah selesai, perhatian kini tertuju pada proses hukum yang masih berlangsung.
Keputusan penyidik nantinya akan menjadi penentu apakah penyelesaian damai tersebut dapat menjadi dasar penerapan restorative justice, sebagai bentuk penegakan hukum yang mengedepankan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi semua pihak. *


