LUWUK TIMES, Moilong – Siang itu, matahari membakar tanah Tetelara di Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai.
Di atas tanah yang telah mereka garap jauh sebelum sebuah perusahaan sawit raksasa menancapkan kukunya, Rahmat (55) dan sekelompok petani lokal berdiri teguh.
Bagi mereka, tanah ini bukan sekadar hamparan bumi, melainkan urat nadi kehidupan.
Ironinya, kedamaian di lahan garapan itu pecah seketika pada Kamis (25/6/2026).
Kedatangan sekelompok orang tak dikenal mengubah riuh diskusi petani menjadi ketegangan yang mencekam.
Adu argumen tak terhindarkan, memuncak pada aksi brutal: Rahmat dikeroyok.
“Perusahaan memakai orang dengan gaya-gaya preman untuk melakukan intimidasi. Bahkan pemukulan kepada kami,” kenang Rahmat dengan nada getir saat menceritakan kembali malam kelam itu.
Bagi Rahmat dan ratusan petani lainnya, mereka memegang bukti sah berupa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
“Kami mengelola lahan sebelum perusahaan ada. Namun datangnya perusahaan mengambil semua itu,” tuturnya.
Ia menyuarakan kepedihan kolektif warga yang ruang hidupnya kian menyempit akibat klaim sepihak dari PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS).
Apa yang menimpa Rahmat bukanlah anomali. Melainkan pola lama yang terus berulang dalam pusaran konflik agraria di lingkar perkebunan sawit PT KLS.
Kekerasan fisik di lapangan kerap kali berjalan beriringan dengan “kekerasan” di meja hukum.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah Cabang Luwuk, Tomi Akase, angkat bicara melihat pola usang yang terus diproduksi ini.
Menurutnya, intimidasi, pemukulan, hingga jeruji besi telah menjadi menu sehari-hari bagi para petani yang berani bersuara mempertahankan haknya.
“Intimidasi, kekerasan, bahkan pemenjaraan terhadap petani bukan hal yang baru dalam konflik agraria PT KLS. Praktik ini diduga diulang kembali,” tegas Tomi, Sabtu (27/6/2026).
Tomi mencium aroma busuk kriminalisasi yang sistematis. Dalam lembaran catatan konflik di wilayah ini, petani acap kali berbalik menjadi pesakitan setelah dilaporkan oleh pihak perusahaan atas tuduhan yang seragam, yakni mencuri buah sawit di tanah yang sebenarnya mereka klaim sebagai milik adat atau garapan turun-temurun.
“Banyak petani yang menjadi korban proses hukum atas laporan perusahaan. Kami menduga ini merupakan bentuk kriminalisasi,” ungkap Tomi. Praktik seperti ini, lanjutnya, sembari menambahkan, tidak hanya merenggut keadilan dari tangan rakyat kecil, tetapi juga merusak tatanan hukum dan menyuburkan budaya kekerasan.
Tidak ingin membiarkan ketidakadilan merajalela, Rahmat bersama warga setempat langsung melayangkan laporan resmi ke Polsek Toili dengan nomor register LP/64/VI/2026/Res-Bgi/Polsek Toili. Langkah hukum ini menjadi ujian krusial bagi aparat penegak hukum di Banggai.
Secara kelembagaan, LBH Luwuk mendesak kepolisian untuk bertindak profesional, netral, dan tanpa pandang bulu dalam mengusut tuntas pengeroyokan ini hingga ke akar-akarnya. Termasuk menyelidiki aktor intelektual di balik para “preman” tersebut.
“LBH menuntut kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa itu,” desak Tomi.
Kini, bola panas ada di tangan aparat. Di sisi lain, LBH juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi prodemokrasi, dan jaringan advokasi agraria untuk merapatkan barisan.
Solidaritas harus diperluas demi memastikan bahwa suara Rahmat, dan ratusan petani Moilong lainnya, tidak layu sebelum berkembang dan kasus ini tidak menguap di tengah jalan. *
Sam


