LUWUK TIMES, Palu – Nama Budiman Damanik (BD), mantan Direktur Utama PT Cocoman periode 2012–2022, kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, namanya disebut dalam investigasi dugaan pelanggaran tata kelola pertambangan di Kalimantan Barat yang tengah bergulir dan menyeret pengusaha tambang Sudianto alias Aseng.
Kasus tersebut saat ini ditangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Sudianto alias Aseng telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Dugaan keterkaitan BD mencuat setelah diungkap oleh Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Kalimantan Barat (LI BAPAN Kalbar).
Ketua LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro, mengatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap sejumlah informasi yang mengarah kepada mantan petinggi PT Cocoman tersebut.
“Kami mendalami aliran dana, afiliasi perusahaan, serta kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan jaringan bisnis Sudianto alias Aseng,” ujar Stevanus.
Menurutnya, proses investigasi masih berjalan dan tim saat ini terus mengumpulkan dokumen serta keterangan dari berbagai pihak untuk memverifikasi setiap informasi yang diperoleh.
Stevanus menegaskan, penelusuran tidak hanya berfokus pada perkara yang telah ditangani aparat penegak hukum.
Akan tetapi juga terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan dengan aktivitas yang menjadi objek penyelidikan.
“Investigasi kami bertujuan mengumpulkan data dan informasi yang dapat membantu mengungkap fakta-fakta yang relevan,” katanya sebagaimana dikutip dari LiputanPontianak.com.

