Irman selanjutnya mengejar statemen Zaidul. Mantan Ketua KPU Banggai ini berujar, ketika KPU tidak menempuh kasasi, maka pihaknya akan melayangkan somasi.
Alasan sehingga Irman ngotot agar KPU Banggai kasasi juga dipaparkan mantan anggota Bawaslu Banggai ini.
Keputusan TMS kata dia adalah produk KPU. Nah, ketika KPU tidak melakukan kasasi, menyusul kalah di sidang PTTUN, maka sebut Irman sama dengan menginjak-nginjak produknya.
“Wajib KPU kasasi. Ada apa produk hukum mereka tidak mau diuji. Anda saya kategorikan pembohongan publik. KPU harus kasasi. Itu aturan yang bilang. Mahkota anda tidak mampu dijaga. Kok baru di uji PTUN anda tidak mampu pertahankan,” tanya Irman.
Zaidul kembali menyanggahnya. Sesuai regulasi masih ada waktu 2 hari untuk kasasi atau tidak. Karena bagi Zaidul, kasasi atau tidak itu sebuah pilihan. Tentu apabila kasasi harus dasar yang jelas. Dan dasar KPU adalah pleno.
Irman tak mau kalah argumen. Dia kembali berujar, “kasasi itu bukan pilihan. Tapi wajib. Karena keputusan anda yang dipertaruhkan”.
Komisioner KPU Banggai, Alwin Palalo juga angkat bicara. Sebagai mantan penyelenggara tentu kata Alwin, Irman pasti paham tentang mekanismenya.
KPU harus tunduk pada regulasi dan pleno. Dan untuk mengambil keputusan tidak bisa seketika. Kita harus koordinasi dengan KPU provinsi dan KPU pusat. Sekalipun tambah Alwin, kewenangan ada pada KPU Banggai.
“Saya jamin jika pak Irman ketua KPU pasti tidak bisa langsung eksekusi. Makanya beri waktu kami sebelum batas waktu lima hari,” kata Alwin.
Discussion about this post