SIMPANG RAYA, Luwuktimes.id – Di Kecamatan Simpang Raya Kabupaten Banggai, polisi memusnahkan sebanyak satu ton minuman keras (miras).
Sebelum pemusnahan, polisi menggerebek sejumlah pondok penyulingan miras tradisional jenis cap tikus di Areal Perkebunan Desa Dowiwi, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Rabu (13/10/2021).
“Ada tiga pondok penyulingan cap tikus yang ditemukan anggota,” kata Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH, kepada awak media.
Dari ke tiga pondok itu polisi menemukan alat penyulingan, ratusan liter saguer (bahan baku cap tikus) dan puluhan liter cap tikus.
“Total miras yang ditemukan adalah 800 liter saguer siap olah dan 200 liter cap tikus. Jadi jumlah miras sebanyak 1000 liter atau sekitar 1 ton” ungkap Iptu Nanang.
Baca juga: Pesta Miras dan Sabu di Penginapan Toili
Seluruh barang bukti dimusnahkan dilokasi, karena tidak memungkinkan untuk membawa ke Mapolsek, lantaran medan berat dan jarak tempuh cukup jauh.
“Saat penggerebekan pemilik pembuatan pondok tidak berada di tempat dan tidak di ketahui,” beber Iptu Nanang.
Dikatakan lokasi pondok pembuatan miras jenis cap tikus berada sekitar 6 kilo dari Desa Dowiwi dan 3 kilo dari Desa Sumber Mulya, Simpang raya serta berada di tengah-tengah perkebunan milik warga.
“Lokasi pembuatan cap tikus sengaja di buat jauh dari pemukiman penduduk untuk menghindari pemantauan petugas,” tutup Kapolsek.*
(hae)
Discussion about this post