IKLAN

Kriminal

Bawa Narkoba, AT Ditangkap Polisi di Jalan Dahlia Luwuk

1142
×

Bawa Narkoba, AT Ditangkap Polisi di Jalan Dahlia Luwuk

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo Sumber Berita
Bawa narkoba, AT ditangkap polisi di Jalan Dahlia Luwuk Kabupaten Banggai. (Foto: Humas Polres Banggai)

Luwuk Times, Luwuk— Pria berinisial AT tak berkutik, ketika ditangkap polisi. Pemuda berusia 31 tahun ini dibekuk di jalan Dahlia Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai. Ia diduga membawa narkoba jenis sabu sabu.

AT ditangkap aparat kepolisian Sat Narkoba Polres Banggai pada Kamis 4 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 wita.

“AT diangkap di Jalan Dahlia Luwuk. Saat itu ia duduk dengan temannya,” kata Kasat Narkoba IPTU Muhummad Kasim, SH.

Baca:  Edarkan Sabu di Toili, Pemuda Simpang Raya Dibekuk Polisi

Ia menjelaskan, dari tangan AT yang merupakan warga Jalan Duyung Kelurahan Bukit Mambual Luwuk Selatan itu, disita barang bukti satu sachet berisikan kristal bening diduga sabu, yang terbungkus dalam timah rokok.

“Barang bukti dan pelaku kini kami amankan di Polres Banggai. Dan AT saat ini menjalani interogasi untuk pengembangan kasusnya,” ucapnya.

Kasat menyampaikan, barang haram tersebut dia dapatkan dari pemesanan seorang tahanan, pada salah satu Lapas di Sulawesi Tengah via aplikasi WhatsApp.

Baca:  Asyik Pakai Sabu, Dua Nelayan di Touna Ditangkap Polisi

Ia menegaskan, Polres Banggai terus memberantas dan menekan angka tindak pidana peredaran Narkotika sebagai upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Banggai.

Ia berharap semua elemen masyarakat memberikan dukungan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Banggai.

Selain itu masyarakat diminta memberikan informasi mengenai hal yang mencurigakan terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba. *

(hpb)

error: Content is protected !!