Teradu I kemudian sependapat dengan arahan KPU Provinsi untuk melaksanakan putusan PTTUN Makassar ditandai dengan Teradu I membubuhkan tandatangan dalam Berita Acara Pleno Nomor: 82/PK.01-BA-7201/KPU/X/2020 tertanggal 21 Oktober 2020.
“Jawaban terhadap konsultasi yang dilakukan oleh KPU Banggai adalah berupa saran yang dapat dijadikan pertimbangan dan bukan sebuah perintah yang harus ditindaklanjuti, mengingat Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Tengah tidak sebagai pihak dalam perkara,” kata Teradu II.
Saat menggali jawaban dari Teradu berkali-kali Ketua Majelis Didik Supriyanto menanyakan terkait pleno yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Banggai. Menurut dia hasil pleno berupa penetapan adalah putusan penting.
“Apa sih pemilu atau pilkada itu? Pemilu adalah konversi suara pemilih menjadi calon terpilih. Itu intinya, pemilih sudah memilih, ditetapkan sebagai yang terpilih berdasarkan hasil. Untuk bisa memilih harus ada calonnya, maka titik-titik itu sangat krusial,” terang Didik.
Sidang ini dipimpin oleh Didik Supriyanto, S.IP., M.IP selaku Ketua Majelis dengan anggota terdiri atas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah yakni Sahran Raden, S.Ag., SH., MH (unsur KPU), Zatriawati, SE, MPWP (unsur Bawaslu), dan Dr. Muh. Tavip, SH., MH (unsur Masyarakat). *
(Humas DKPP)
Discussion about this post