IKLAN

Luwuk

Dibahas Tiga Sesi, Ini Hasil Sidang Komisi Penilai AMDAL

366
×

Dibahas Tiga Sesi, Ini Hasil Sidang Komisi Penilai AMDAL

Sebarkan artikel ini
Sidang komisi penilai AMDAL di Hotel Santika Luwuk, Jumat (22/01). (FOTO: Usman)

Sementara itu, Husni perwakilan PT. Bumi Persada Surya Pratama dan Banggai Mandiri Pratama menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk mengcover apa yang menjadi catatan yang disampaikan peserta sidang.

Dalam sesi pertama yang dihadiri Wakil Bupati Mustar Labolo, Ketua KPA memaparkan 26 poin penting pada saat rapat teknis III yang dilaksanakan tiga hari sebelum Sidang KPA.

Sedang sesi kedua sebanyak 21 poin yang disimpulkan dari rapat yang sama, disesi terakhir juga disampaikan sejumlah poin kesimpulan rapat, antara tim teknis dengan perusahaan.

Pihak konsultan pertambangan dalam sidang tersebut memaparkan empat tahapan beserta detail aktivitas dalam proses pertambangan nikel yakni tahapan pra operasi, tahapan konstruksi, tahapan operasi, dan pasca operasi. Mereka juga menjelaskan dampak penting hipotetik dari setiap tahapan.

Baca:  Sulianti Murad Calon Kuat Ketua KKSS Kabupaten Banggai

Hasil penilaian dari sidang KPA nantinya akan dikeluarkan Surat Kelayakan Lingkungan Hidup (SKLH).

Beberapa catatan penting hasil Sidang Komisi Penilai AMDAL Rencana Kegiatan Pertambangan Biji Nikel di Kecamatan Pagimana, Bualemo, Masama, dan Luwuk Timur tersebut seperti yang disampaikan Kanit II Ekonomi Polres Banggai yaitu Perusahaan harus memperhatikan masalah keamanan terkait pengurusan izin, memperhatikan semua aspek dari undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pegelolaan lingkungan hidup dan PP Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.

Baca:  Satu Anggota DPRD Banggai Reaktif, Empat Staf Isolasi Mandiri

Setelah peningkatan izin operasi untuk memperhatikan masalah atau konflik yang akan terjadi terkait penerimaan tenaga kerja, dan transparansi terhadap masyarakat berupa sosialisasi rencana kegiatan yang akan dilaksanakan.

Tanggapan juga disampaikan Cabang Dinas ESDM Wilayah IV, diantaranya dalam tahap operasional perusahaan tidak melakukan penambangan di DAS, terkait tenaga kerja yaitu kepala teknik harus dijelaskan secara rinci klasifikasinya dan wajib bersertifikasi, reklamasi harus berjalan beriringan dengan kegiatan pertambangan, melakukan eksplorasi terhadap titik-titik yang mempunyai sumber nikel, dan pada pasca tambang perusahaan harus sudah selesai melakukan reklamasi dan memperhatikan peningkatan terhadap masyarakat. *

(cen/man)

error: Content is protected !!