LUWUK TIMES — Sejumlah warga desa Ombolu Kecamatan Batui Selatan mendatangi kantor DPRD Banggai, Rabu (31/05/2023).
Mereka mengadukan oknum kadesnya yang diduga menggunakan ijazah palsu. Ironinya, ijazah aspal itu digunakan sebagai syarat pencalonan kepala desa.
Saat bertandang ke kantor DPRD Banggai, warga desa Ombolu diterima anggota DPRD Banggai asal Partai NasDem, Suparno.
Selain berharap persoalan ini diagendakan dalam rapat dengar pendapat (RDP) warga juga memberikan dokumen pendukung aduan mereka.
Warga desa Ombolu Batui Selatan, Sukamto mengaku, kasus dugaan ijazah palsu oleh oknum kades berinisial W, telah dilaporkan ke Polres Banggai 29 April 2022. Namun hingga satu tahun lebih kasus itu tak ada kejelasan.
Padahal kata Sukamto, Kasat Reskrim Polres Banggai Adi Herlambang (sebelum terjadi pergantian), memberi sinyal baik atas aduan warga itu.
“Beliau mengatakan, dugaan tentang ijazah palsu kalian sesuai harapan alias memang benar palsu”, kata Sukamto.
Yang lebih memprihatinkan lagi sambung Sukamto, ijazah yang diduga kuat palsu itu digunakan dalam kontestasi pilkades.
Pada kesempatan itu, warga desa Ombolu menyerahkan sejumlah dokumen aduan sekaligus daftar nama dan tanda-tangan warga yang mendukung aduan pelaporan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oknum kadesnya.
Sementara itu, Suparno mengaku akan menyikapi aduan warga desa Ombolu. Bentuk tindak lanjutnya adalah melaksanakan RDP.
“Tentu saja kami akan sampaikan aduan ini kepada unsur pimpinan DPRD. Sehingga dapat ditindak lanjuti dalam bentuk RDP,” kata anggota DPRD Banggai asal dapil 4 Banggai ini. *
Discussion about this post