“Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp43 Juta sehingga kejadian itu dilaporkan kepada polisi,” ucapnya.
Modus Pelaku
Dihadapan petugas, emak emak itu mengakui perbuatannya, bahwa ia telah melakukan hal tersebut dengan cara investasi dan sekarang pembayaran lagi macet alias terhenti.
Modus pelaku yaitu dengan mengajak tetangga di sekitaran rumahnya. Apabila ada yang berminat untuk berinvestasi dengan keuntungan 50%.
Setelah sepakat untuk berinvestasi, terduga pelaku mengarahkan korban untuk mengirimkan uang yang akan diinvestasikan melalui rekening bank.
Sementara, dana yang telah diinvestasikan oleh para korban, sebagian telah habis dipergunakan oleh pelaku untuk melakukan hal serupa di Kota Gorontalo.
“Uang para korban diputarkan kembali di Gorontalo dengan cara yang sama,” sebut Kasat.
“Saat ini baru satu korban yang melapor ke Polres Banggai. Dan menurut pengakuan pelaku bahwa ada lima orang yang berinvestasi uang kepadanya,” pungkasnya. *
Hpb
Discussion about this post