Ayah Tiri Cabuli Anak Dibawah Umur di Banggai

oleh -945 Dilihat
oleh
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial MU (42) warga Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur, Senin (2/9/2024).

Luwuk Times – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial MU (42) warga Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur, Senin (2/9/2024).

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy di ruang kerjanya, Selasa (3/9/2024 ) mengatakan, penangkapan itu dilakukan usai kakak sepupu korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Banggai dengan laporan polisi nomor LP/B/502/IX/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah.

Baca Juga:  Diputus Cinta, Pria di Toili Aniaya Mantan Pacar

“Kasus ini dilaporkan oleh Kakak sepupu korban yakni RS (26) warga Batui,” kata Kasat Reskrim.

Tindak pidana ini dilakukan pelaku yang juga merupakan ayah tiri korban kata Tio Tondy, dilakukan sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga pada saat ini.

Baca Juga:  Personel Polsek Lamala Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

“Korban mengaku takut menceritakan hal dialami kepada ibunya karena diancam pelaku,” terang Tio.

“Kasus ini baru terungkap saat korban memberanikan diri chat kakak sepupunya RS dan menceritakan apa yang menimpanya,” sambungnya.

Baca Juga:  Setubuhi Gadis 15 Tahun, Ayah Tiri Bejat di Banggai Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku lanjutnya, MA diringkus dirumahnya pada pukul 22.45 Wita, tanpa perlawanan.

“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. *

No More Posts Available.

No more pages to load.