Lalu bagaimana dengan APK dalam bentuk baliho yang mencantumkan nomor urut yang tidak mendasari hasil pleno penetapan paslon peserta pilkada oleh KPU Banggai?
Pertanyaan itu dijawab Bece. Menunggu APK dan bahan kampanye yang difasilitasi KPU, Bawaslu intens memberi imbauan serta sosialisasi kepada publik terkait PKPU yang mengatur tentang kampanye.
Artinya perjelas Bece, APK yang mencantumkan nomor urut yang bukan produk negara, segera terjawab setelah KPU mendistribusi APK yang difasilitasinya kepada paslon.
Sebelum APK yang difasilitasi KPU ada, saat ini tambah Bece, pihaknya sedang menginventarisir APK di seluruh kecamatan se Kabupaten Banggai.
Hasil dari inventarisasi itu yang kemudian ditindaklnjuti dengan melakukan penertiban APK yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Nantinya dibentuk Pokja. KPU, Bawaslu, TNI/Polri dan Satpol PP akan saling berkoordinasi untuk penertiban APK yang melanggar ketentuan,” jawab Bece. *
(yan)
Discussion about this post