Luwuk Times.ID — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banggai telah menuntaskan dokumen pendukung pembangunan infrastruktur jalan titik Tontouan-Lumpoknyo, Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas PUPR Banggai, I Dewa Supatriagama pada agenda rapat kerja (raker) bersama Komisi 2 DPRD Banggai beserta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Banggai, Jumat (19/4/2024) sore.
Ketua Komisi 2 DPRD Banggai Sukri Djalumang yang memandu agenda raker. Hadir juga dua anggota Komisi 2 DPRD Banggai, Masnawati Muhammad dan Jodi Prakoso Dayanun.
Menurut I Dewa Supatriagama, pembangunan jalur penghubung itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng.
Meskipun menjadi kewenangan Pemprov Sulteng, tapi dalam hal dokumen pendukungnya dilengkapi Pemda Banggai.
Dokumen pendukung itu semisal, kajian lingkungan, rencana konstruksi serta dokumen lainnya.
“Untuk pekerjaan pengembangan jalan Tontouan-Lumpoknyo, kami koordinasi dengan Pemprov. Karena yang bangun provinsi. Sedang kami siapkan dokumenya,” ungkap Dewa Supatriagama.
Sementara itu, Kabid Binamarga Dinas PUPR Banggai Muh. Fikri menjelaskan, rencana pembangunan jalan itu tinggal menunggu izin reklamasi dari pemerintah pusat.
“Setelah seluruh dokumen penunjang yang menjadi kewenangan Pemda Banggai, langsung diserahkan ke Pemprov Sulteng,” kata Muh. Fikri.
Pernyataan Kadis PUPR Banggai, Dewa Supatriagama itu menjawab pernyataan anggota Komisi 2 DPRD Banggai terkait agenda pembangunan pengembangan infrastruktur jalan dalam Kota Luwuk.
Pengembangan jalan itu layak dilakukan, mengingat wilayah Kota Luwuk yang semakin sempit dilalui kendaraan.
Komisi membidangi pembangunan dan lingkungan hidup ini menekankan agar progres pembangunan yang dilaksanakan Dinas PUPR Banggai segera terealisasi dan dimanfaatkan masyarakat. *
Baca: Juara Lomba Takbiran Kategori OPD Begini Respon Dinas PUPR Banggai
Discussion about this post