

Reporter Muh. Dahlan
BANGGAI— Sejumlah perangkat desa Leme-Leme Bungin Kecamatan Buko Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) melapor kepala desanya ke DPRD Bangkep, Senin (21/03/2022).
Pengaduan itu berlatar persoalan pemecatan secara sepihak oleh Kades Leme-Leme Jasanudin Jani terhadap mereka. Kelima aparat desa tersebut menilai surat keputusan (SK) Kades itu tidak sesuai dengan prosedur atau cacat hukum.
Alasan inprosedural, karena SK pemberhentian itu tanpa adanya surat peringatan atau SP, pertama dan kedua.
“Kami tidak merasa membuat kesalahan. Tapi tiba-tiba langsung diberikan surat pemecatan. Ini kan aneh,” kata salah seorang aparat desa.
Tak hanya perangkat desa yang dipecat sepihak. Akan tetapi oknum Kades juga memberhentikan kepala seksi keuangan dari jabatannya. Yang selanjutnya memutasi pada jabatan kepala dusun.
“Surat pemecatan itu dikeluarkan pada tanggal 14 Maret. Dan nanti sekarang baru kita laporkan ke DPRD,” tuturnya.
Ketua Komisi I DPRD Bangkep Irwanto Bua, yang menerima aduan para aparat desa itu berjanji akan menseriusinya.
Bahkan Irwanto Bua menilai, ini bentuk kegagalan pemerintah daerah, karena tidak mempu memberikan pembinaan terhadap para kepala desa. Sehingga kondisi ini terjadi.
“Masalah pemecatan aparat desa seperti ini sudah sering terjadi. Kita sudah pernah menyurati pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan terhadap para kepada desa, agar kejadian pemecatan aparat tidak terulang,” ucap Irwanto.
Untuk kasus ini, sambung Irwanto, pihaknya akan mengagendakan pertemuan dengan dinas terkait dan kepala desa Leme-Leme Bugin bersama lima aparat sebagai pengadu.
“Kami akan undang semua pihak yang terkait untuk mencarikan solusinya. Dan kami harap kedepan tidak terjadi lagi kasus pemecatan seperti ini,” tandas mantan aktivis Gumer Kabupaten Banggai ini. *
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Luwuk Times
Discussion about this post