Untuk tagihan Pajak Penerangan Jalan dari perusahaan hulu migas JOB Tomori, tambah Siti Evlien, sampai dengan saat ini tidak ada kendala dan telah di transfer pemerintah pusat ke rekening Pemda Banggai.
Sedang tagihan untuk Pajak Air Tanah anggarannya sudah ada di rekening pemerintah pusat, namun belum bisa ditransfer ke Pemerintah Daerah, dikarenakan masih terkendala pada Perda yang belum direvisi, sehingganya sesuai rekomendasi Kementerian Keuangan bahwa perlu ada penambahan redaksi dalam Perbup Nomor 30 tahun 2018 yang mengatur pengelompokan pajak khusus bagi indutri hulu migas.
Sementara itu, secara terpisah, Relation Security & Comdev Manager JOB Tomori, Agus Sudaryanto, menegaskan selaku indutri hulu migas yang mendapatkan mandat dari Pemerintah Republik Indonesia untuk mengelola migas di Kabupaten Banggai dibawah pengawasan SKK Migas, memiliki komitmen yang besar untuk memenuhi seluruh kewajiban perusahaan yang telah diatur olah peraturan yang berlaku.
“Kami memberikan apresiasi yang tinggi atas kerjasama yang baik antara Pemda Banggai dan JOB Tomori selama ini. Sebab sebagai perusahaan hulu migas dibawah pengawasan SKK Migas, berkomitmen tunduk dan patuh terhadap seluruh kewajiban yang sesuai regulasi, serta berkomitmen untuk memajukan daerah Kabupaten Banggai,” pungkas Agus Sudaryanto.
Discussion about this post