DKISP Kabupaten Banggai

Kecamatan

Ditentang Pemerintah Desa, GENCAR Komitmen Tolak Tambang Nikel

1012
×

Ditentang Pemerintah Desa, GENCAR Komitmen Tolak Tambang Nikel

Sebarkan artikel ini
Koordinator GENCAR Triwidi Kuncoro berorasi pada aksi demo penolakan tambang nikel oleh PT. Konisi Fajar Mineral di Kecamatan Bunta, Senin (15/3). (Foto: Istimewa)

Amdal yang menurut Sekdes bukan ranah Pemdes, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Kabupaten kata eksponen AT-FM ini, sangat keliru.

“Yang yang kami tuntut dalam aksi kemarin adalah pihak perusahaan, pemerintah dalam hal ini hanya sebagai media penyambung aspirasi,” ungkapnya.

Alasan diperlukannya Amdal untuk di sosialisasikan oleh pihak perusahaan kata dia, karena perintah dari undang-undang dan peraturan pemerintah.

“Jelas bahwa menjaga lingkungan dari operasi proyek kegiatan industri atau kegiatan-kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan wajib melakukan studi kelayakan Amdal,” paparnya.

Hari ini menurut Widi, kajian Amdal tidak bekerja dengan baik, karena masih terdapat banyak penyelewengan dalam pelaksanaanya, dokumen Amdal yang terdiri dari kerangka acuan analisis dampak lingkungan (KA ANDAL), Analisis dampak lingkungan (ANDAL), rencana pengelolaan lingkungan (RKL), serta rencana pemantauan lingkungan (RPL) terutama pada pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat.

“Karena dalam dokumen tersebut mengatur berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya.tenaga kerja, ekologi, termasuk di dalamnya soal beberapa tuntutan yang kami suarakan kemarin termasuk soal ganti rugi lahan serta nominal dari angka ganti rugi,” tambah alumni Fakultas Teknik Universitas Tadulako ini.

Diapun menyoal sejumlah pernyataan bahwa dampak lingkungan dari faktor ekologis akibat aktivitas pertambangan Nikel itu kontradiktif dengan fakta di lapangan, “Lantas bagaimana dengan keruhnya Sungai Pongian. Fakta keruhnya Sungai Pongian adalah dampak ekologis yang hari ini terjadi secara nyata saya dan kawan-kawan dri gencar sudah survey langsung ke lapangan soal aliran sungai pongian,” ujarnya.

Baca:  Level 3, Operasional Pelaku Usaha Sampai dengan Jam 9 Malam

Jika dikatakan menyuarakan aspirasi, sebut dia mengapa dua atau tiga orang perwakilan saja yang ikut sosialisasi. “Karena bagi saya pengetahuan tentang dampak dari aktifitas pertambangan baik itu dampak positif dan negatif bukan milik dua atau tiga orang saja. Kami  tetap ada dan berlipat ganda,”  pungkasnya. *

(cen)

error: Content is protected !!